TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014, Chairuman Harahap untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP (kasus e-KTP). Chairuman diperiksa untuk tersangka, Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk ASS," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Januari 2018.
Baca: KPK Telah Periksa 57 Saksi untuk Tersangka E-KTP Anang Sugiana
Nama Chairuman disebut-sebut ikut menerima duit sebesar adalah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa kasus korupsi proyek bernilai Rp 5.84 triliun itu. Di antaranya, dalam persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 diduga turut menerima sejumlah duit. Dalam dakwaan Setya Novanto, total anggota DPR menerima dana US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
Anang Sugiana Sudihardjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 September 2017. Dia diduga melakukan pengaturan dalam proyek e-KTP bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan beberapa orang lain.
Baca: Marzuki Alie: Proyek E-KTP Ini Enggak Ada Ribut-ribut
Perusahaan Anang Sugiana Sudihardjo merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Sebelumnya Chairuman Harahap juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.