TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan pemeriksaan saksi untuk tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo masih akan berlanjut. KPK akan mendatangkan lagi saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan.
“Ya masih ada,” kata Febri saat dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Januari 2018. Febri memaparkan, hingga saat ini sudah ada sekitar 57 saksi yang diperiksa untuk Anang.
Mereka berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pihak swasta. “Total hingga saat ini sekitar 57 saksi,” ujar Febri.
Baca: Cerita Pencekalan Fredrich Yunadi Versi Imigrasi
Menurut Febri, saksi yang telah diperiksa antara lain staf dan pejabat PT Quadra Solution, anggota dan mantan anggota DPR, serta manajer keuangan PT Trisakti Mustika Graphika. Perusahaan ini menjadi subkontraktor proyk e-KTP. Ada juga karyawan dari beberapa perusahaan, seperti PT Softorb Technology Indonesia dan PT Berkah Langgeng Abadi.
Tak hanya itu, penyidik KPK menyerap informasi dari direktur PT Erakomp Infonusa, pemilik PT Adireksa Buana Sakti, karyawan money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera, dan pihak swasta lainnya. KPK juga memanggil dua anak Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella untuk Anang.
Anang Sugiana Sudiharjo adalah Direktur Utama PT Quadra Solution. PT Quadra Solution tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia untuk proyek e-KTP.
Baca: Marzuki Alie: Proyek e-KTP Ini Enggak Ada Ribut-ribut
Anang diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2 miliar. Anang disangka melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada Rabu, 27 September 2017. KPK resmi menahan Anang pada Kamis, 9 November 2017.
Dalam putusan untuk terpidana e-KTP, Irman dan Sugiharto, PT Quadra Solution disebut menerima Rp 79 miliar. Adapun anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun. Kerugian keuangan negara akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.