TEMPO.CO, Jakarta - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan tindakan penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk kriminalisasi atas profesi advokat. Ia mengimbau advokat seluruh Indonesia memboikot lembaga antirasuah itu.
"Saya mengimbau advokat seluruh Indonesia untuk boikot KPK," ujar Fredrich di kantor KPK pada Senin, 15 Januari 2018.
Baca: PBHI dan ICW Nilai Penanganan Perkara Fredrich Yunadi Sudah Tepat
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice pada Rabu, 10 Januari 2018. Dia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto.
Fredrich mengatakan langkah KPK tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap advokat. Menurut dia, KPK telah melecehkan profesi advokat.
Dia menyebut KPK sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Advokat. "Mereka tidak ada bukti," kata Fredrich.
Baca: Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich Yunadi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Laode Muhammad Syarif menanggapi pernyataan Fredrich Yunadi yang menuding KPK ingin menghabisi profesi advokat dengan penahanannya. Ia mengatakan pernyataan Fredrich terkesan menyimpulkan bahwa proses hukum terhadapnya adalah penyerangan atas profesi advokat.
"Masih banyak advokat yang menjalankan profesi sesuai dengan kode etik dan tidak menghalang-halangi proses penegakan hukum," kata Laode.
Akademikus dan advokat Abdul Fickar Hadjar menilai langkah KPK yang menahan Fredrich bukan kriminalisasi atas profesi kuasa hukum. "Tingkah laku FY (Fredrich Yunadi) sebagai advokat seperti dilakukan dalam membela SN (Setya Novanto) tidak mewakili tingkah laku semua advokat di Indonesia. Karena itu, kasusnya adalah kasus individual," ujarnya.