Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBHI dan ICW Nilai Penanganan Perkara Fredrich Yunadi sudah Tepat

image-gnews
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2018. ANTARA FOTO/Elang Senja
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2018. ANTARA FOTO/Elang Senja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap advokat Fredrich Yunadi sudah tepat. Menurut dia, tidak ada kriminalisasi yang dilakukan KPK kepada Fredrich.

Dia menjelaskan, hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, harus dipahami dengan baik. Dalam pasal tersebut, advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya jika mempunyai itikad baik untuk pembelaan kliennya dan menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan. "Kalau dia tidak beritikad baik, dia bisa di pidana," kata Julius di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Januari 2018.

Baca: Fredrich Yunadi Tuding KPK Ingin Habisi Profesi Advokat

Senada dengan Julius, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama Satya Langkun menganggap penanganan KPK terhadap mantan pengacara korupsi e-KTP Setya Novanto itu masih dalam relnya. "Tidak ada aturan yang diterobos dalam penetapan tersangka dan penangkapan," katanya.

Julius menjelaskan, keterlibatan advokat dalam kasus korupsi juga bukan hal yang baru. Dalam catatan ICW setidaknya ada 20 kasus korupsi yang melibatkan advokat di dalamnya. Beberapa di antaranya terlibat dalam obstruction of justice atau merintangi dan menghalangi penyidikan seperti yang dilakukan Fredrich.

Contohnya, dia menuturkan, di tahun 2008, advokat Manatap Ambarita terjerat dalam perkara menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Baca: Soal Fredrich Yunadi, Peradi Sayangkan Satu Hal Ini

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun 2010, advokat Lambertus Palang Ama terlibat dalam kasus Gayus Tambunan dengan memberikan keterangan palsu dan merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Selain itu, Azmi bin Yusuf, pada tahun 2013, menghalangi penyidik dalam kasus korupsi yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazarudin.

Fredrich mengklaim penahanannya oleh KPK merupakan bentuk menghabisi profesi advokat. Dia berdalih advokat tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana. Dia menggunakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya.

"Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama," kata Fredrich setelah diperiksa di gedung KPK, Sabtu, 13 Januari 2018.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Keduanya diduga memaninipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Tujuannya, untuk menghindarkan Setya Novanto dati pemeriksaan oleh KPK.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Untuk Fredrich, KPK sebelumnya melakukan penjembutan paksa pada Jumat malam, 12 Januari 2018, karena dia mangkir dari panggilan.

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

15 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

15 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

16 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

17 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

22 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan