TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan penahanan Fredrich Yunadi jangan sampai mencoreng profesi advokat.
"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang profesional dan baik," kata Laode dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Januari 2018.
Laode menanggapi pernyataan Fredrich Yunadi yang menuding KPK ingin menghabisi profesi advokat dengan penahanannya.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
KPK menilai, pernyataan Fredrich terkesan menyimpulkan bahwa proses hukum terhadapnya adalah penyerangan atas profesi advokat. Menurut Laode, masih banyak advokat yang menjalankan profesi sesuai kode etik dan tidak menghalang-halangi proses penegakan hukum.
KPK, lanjut Laode, mengakui advokat memang bertugas melindungi hak klien, serta dokter mengobati orang sakit. Karenanya, KPK berharap agar seorang advokat dan dokter tidak menghalangi penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Karena ada konsekuensi hukumnya sebagaimana dijelaskan di Pasal 21 UU Tipikor," ujar Laode.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK menjadwalkan pemeriksaan pertama pada Jumat, 12 Januari 2018, namun ia mangkir. Alasannya, Fredrich ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu.
KPK pun menurunkan beberapa tim untuk mencari Fredrich di malam harinya. Tim penyidik berhasil menangkapnya di kawasan Jakarta Selatan sebelum berganti hari.
Pada Sabtu dinihari, 13 Januari 2018, Fredrich tiba di gedung KPK. Ia menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Berdasarkan pantauan Tempo, Fredrich selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.51 WIB. Ia keluar mengenakan kaos hitam dan rompi tahanan berwarna oranye.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto
Fredrich Yunadi menyatakan, seorang advokat tak dapat dituntut perdata ataupun pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013.
"Jadi advokat dikit-dikit (diduga) menghalangi. Kalau saya menang praperadilan, (KPK bilang) oh menghalangi, gara-gara kamu praperadilan kasusunya tidak bisa jalan, dijerat juga nanti kan," jelas Fredrich.