Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Mati, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Menangis

image-gnews
Andi Lala salah seorang pembunuh satu keluarga di Medan ditangkap polisi di perbatasan Rengat - Tembilahan,  Indragiri Hilir, Riau,  Sabtu 15 April 2017. Dok.  instagram @poldasumaterautara
Andi Lala salah seorang pembunuh satu keluarga di Medan ditangkap polisi di perbatasan Rengat - Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu 15 April 2017. Dok. instagram @poldasumaterautara
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Otak pelaku pembunuhan satu keluarga di Medan pada April 2017, Andi Matalata alias Andi Lala, divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 12 Januari 2018.

Selain kasus pembunuhan satu keluarga, Andi Lala diputus bersalah atas kasus pembunuhan di Lubuk Pakam terhadap seseorang yang diduga selingkuhan istrinya. "Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Domingus Silaban.

Baca: 350 Polisi Jaga Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Dalam amar putusannya, Domingus mengatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua kasus pembunuhan sekaligus. Andi Lala dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan alternatif ke-1 primer.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. Tidak adanya ucapan permintaan maaf yang didengar majelis hakim dari terdakwa, menyebabkan tidak ada faktor yang patut dijadikan pertimbangan meringankan hukuman Andi Lala.

Simak: Begini Rencana Andi Lala Habisi Satu Keluarga di Medan

Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa lain yang membantu pembunuhan, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara. "Keduanya dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Domingus.

Hakim memberi waktu bagi para terdakwa untuk memutuskan langkah hukum yang akan diambil dalam menyikapi vonis tersebut. Seusai persidangan, Andi Lala dan para pelaku keluar dari luar ruangan sambil menangis dan tanpa berkomentar.

Lihat: Siapa Andi Lala, Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Selain kasus pembunuhan yang mengakibatkan lima orang meninggal dan satu balita luka berat, Andi Lala menjadi otak terhadap pembunuhan selingkuhan istrinya, Suherwan alias Iwan Kakek, di Lubuk Pakam pada Juli 2015. Dalam kasus ini, Andi Lala dibantu istrinya, Reni Safitri, dan temannya, Irfan.

IIL ASKAR MONDZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

7 jam lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

11 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

14 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

19 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.


Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

2 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

3 hari lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.