TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Zainudin Amali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal presidential threshold. Ia juga menceritakan bahwa Partai Golkar merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan ambang batas 20 persen pada saat pembahasan panitia khusus rancangan Undang-undang Pemilu.
“(Putusan MK) sangat tepat. Sehingga Golkar juga sama, menerima baik putusan MK, ” kata Zainudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
Menurut Zainudin, putusan tersebut telah sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh DPR. Ia mengatakan sebagai pihak berwenang, DPR telah memikirkan dan merumuskan secara matang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
Baca: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimaksud Zainudin mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Beleid ini mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.
Dengan putusan MK yang menolak uji materi terhadap undang-undang tersebut, pilpres 2019 tetap mensyaratkan 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2019.
Baca: Putusan MK Soal Presidential Treshold, Fadli Zon: Tidak Rasional
Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon ikut mengomentari putusan MK tersebut. Ia menilai putusan itu tidak rasional. Menurut Fadli, dalam keserentakan pemilihan suara yang saat ini diberlakukan harusnya tidak lagi ada presidential threshold.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan MK ihwal presidential threshold menutup peluang adanya calon presiden alternatif. Kandidat yang memiliki kualitas sebagai pemimpin tidak dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden karena terhambat tidak memiliki cukup kursi atau suara partai dalam pemilihan presiden 2019.
Adapun politikus Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menilai putusan MK yang menolak permohonan uji materi mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebagai putusan yang dibuat sesuai dengan selera partai penguasa saat ini. "Saya kira MK tidak akan mampu membuat keputusan di luar kehendak partai penguasa," kata Yandri.
DEWI NURITA