Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Sambut Baik Putusan MK soal Presidential Threshold

image-gnews
Zainudin Amali. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Zainudin Amali. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Zainudin Amali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi soal presidential threshold. Ia juga menceritakan bahwa Partai Golkar merupakan salah satu fraksi yang mengusulkan ambang batas 20 persen pada saat pembahasan panitia khusus rancangan Undang-undang Pemilu.

“(Putusan MK) sangat tepat. Sehingga Golkar juga sama, menerima baik putusan MK, ” kata Zainudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.

Menurut Zainudin, putusan tersebut telah sesuai dengan apa yang dirumuskan oleh DPR. Ia mengatakan sebagai pihak berwenang, DPR telah memikirkan dan merumuskan secara matang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Baca: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Presidential Threshold

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimaksud Zainudin mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Beleid ini mengatur partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu 2014 untuk mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dengan putusan MK yang menolak uji materi terhadap undang-undang tersebut, pilpres 2019 tetap mensyaratkan 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Putusan MK Soal Presidential Treshold, Fadli Zon: Tidak Rasional

Pelaksana tugas Ketua DPR Fadli Zon ikut mengomentari putusan MK tersebut. Ia menilai putusan itu tidak rasional. Menurut Fadli, dalam keserentakan pemilihan suara yang saat ini diberlakukan harusnya tidak lagi ada presidential threshold.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan MK ihwal presidential threshold menutup peluang adanya calon presiden alternatif. Kandidat yang memiliki kualitas sebagai pemimpin tidak dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden karena terhambat tidak memiliki cukup kursi atau suara partai dalam pemilihan presiden 2019.

Adapun politikus Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menilai putusan MK yang menolak permohonan uji materi mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebagai putusan yang dibuat sesuai dengan selera partai penguasa saat ini. "Saya kira MK tidak akan mampu membuat keputusan di luar kehendak partai penguasa," kata Yandri.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

14 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI. Membahas apa?


Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.


2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
2 Pekan Meutya Hafid Jadi Menkomdigi Ketemu Kasus Pegawai Jadi Beking 1.000 Situs Judi Online, Begini Komentarnya

Menkomdigi Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai Komdigi yang terlibat judi online. Ini tanggapannya.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kanan) saat bertemu di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 1 November 2024. Ridwan Kamil bertemu Presiden RI ketujuh Joko Widodo di Solo untuk bersilaturahmi sekaligus belajar tata kelola kota kepada Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 sampai 2014. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ridwan Kamil Bertemu Jokowi dan Prabowo, Sebut Keduanya Satu Frekuensi untuk Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengklaim dirinya didukung oleh Prabowo dan Jokowi di Pilkada Jakarta. Pernyataan ini diungkap setelah ia bertemu keduanya.


Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

3 hari lalu

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada wartawan seusai pertemuan keduanya di kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Ridwan Kamil Datangi Jokowi ke Solo Demi Ucapan Purnatugas, Sebut 11 Tahun Bersama

Ridwan Kamil mengaku perbincangannya saat bertemu Jokowi hanya seputar ucapan selamat purnatugas dan sisanya membahas Jakarta secara umum.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.