TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly membantah mengenal tersangka korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. "Saya enggak kenal," kata Yasonna setelah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.
Hari ini KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi untuk Anang. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI tahun 2009-2014.
Baca:Saksi Korupsi E-KTP, KPK Periksa Menteri Hukum Yasonna
Nama Yasonna sempat muncul sebagai orang yang turut menerima uang dari korupsi proyek e-KTP. Dalam dakwaan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut menerima duit US$ 84 ribu.
Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP. Keduanya dihukum masing-masing tujuh dan lima tahun kurungan penjara. Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, nama Yasonna Laoly tidak disebut secara jelas sebagai penerima uang dalam korupsi proyek e-KTP.
Selain membantah mengenal Anang, Yasonna juga membantah mengenal terdakwa lainnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Tidak kenal sama sekali," kata Yasonna soal Andi Narogong. Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun bui.
Baca juga: 2 Anak Setya Novanto Diperiksa KPK Hari Ini
Selain membantah mengenal para tersangka dan terhukum kasus korupsi e-KTP, Yasonna juga menyangkal adanya aliran dana yang diterimanya dari proyek e-KTP. Yasonna tak merincikan pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya. Dia mengaku datang hanya untuk menjalani kewajiban sebagai warga negara yang patuh pada hukum. "Tanya ke penyidik," katanya.
Sebagai tersangka, Anang diduga mengatur tender proyek e-KTP bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan beberapa orang lain. KPK menetapkannya sebagai tersangka sejak 27 September 2017.
PT Quadra Solution yang dipimpinnya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.