TEMPO.CO, Banda Aceh - Kondisi hutan Aceh makin kritis dengan laju kerusakan sekitar 26.835 hektare pada 2017. Hal itu disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dalam paparannya di Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2018.
Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh M. Nasir mengatakan hilangnya fungsi kawasan hutan Aceh selama 2017 tersebut disebabkan deforestasi, pertambangan emas ilegal, proyek infrastruktur dan energi serta industri semen, dan alih fungsi lahan. “Kerusakan juga disebabkan oleh bencana alam,” katanya.
Baca juga: Alasan Kenapa Hutan Aceh Disebut sebagai Pertahanan Hijau Terakhir
Walhi Aceh memprediksi kerusakan akan makin parah pada tahun-tahun selanjutnya. Pada 2018-2025, potensi hilangnya kawasan hutan di Aceh sekitar 29.928 hektare per tahun. Selain itu, kondisi pertambangan emas ilegal di Aceh masih meresahkan. Setidaknya, ada tujuh tambang emas ilegal di seluruh Aceh, yang tersebar di Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Barat, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Besar, dan Aceh Tengah. “Yang paling parah kerusakannya di Pidie, Aceh Selatan, dan Nagan Raya,” ujar Nasir.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan setidaknya ada tujuh persoalan lingkungan hidup di Aceh, di antaranya pencemaran lingkungan oleh kegiatan industri, proyek strategis nasional, seperti energi dan jalan tol, konflik agraria antara warga dan perusahaan, pembangunan dalam kawasan hutan, serta aktivitas ilegal dalam kawasan hutan. “Juga kebijakan regulasi ruang yang masih bermasalah serta bencana alam yang makin sering,” ucapnya.
Baca juga: Kerusakan Hutan Aceh Paling Parah di Sumatera
Sepanjang 2017, di Aceh terekam 120 bencana alam dan lingkungan, yang menyebabkan perkiraan kerugian mencapai Rp 1,5 triliun. Yang paling banyak adalah banjir 38 kali dan longsor 25 kali. “Hal ini menandakan hutan semakin rusak,” tutur Nur. Walhi berharap pemerintah Aceh dapat melakukan kebijakan dan program yang pro-lingkungan. “Misalnya me-review izin pertambangan dan memberantas illegal logging (pembalakan liar) di Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan akan menindak tegas perusahaan kayu yang melanggar peraturan dan melakukan illegal logging di Aceh. Dia juga meminta para aktivis lingkungan mencari data terkait dengan penebangan liar yang merusak lingkungan agar bisa ditindak. "Tolong sampaikan kepada aktivis lingkungan hidup untuk mencari data terkait dengan penebangan ilegal dan berikan kepada saya," ujarnya.