TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Greeenomic Indonesia mencatat laju kerusakan hutan di Aceh adalah yang terbesar di Sumatera. Moratorium logging yang diberlakukan oleh pemerintah Aceh sejak Juni 2007 lalu, belum mampu menghentikan rusaknya hutan Aceh.
National Program Coordinator Greenomics Indonesia, Vanda Mutia Dewi, Selasa (27/10) mengatakan, dalam masa jeda tebang ilegal logging masih marak terjadi, bahkan pasca-berakhirnya rehabilitasi dan rekontruksi di Aceh, usai tsunami. “Kayu-kayu dari Aceh masih saja diseludupkan ke luar daerah, baik melalui jalur darat maupun laut,” ujarnya.
Menurutnya, penyeludupan biasannya memakai jalur darat melalui perbatasan Kabupaten Singkil dan Sumatera Utara, kemudian perbatasan Kuala Simpang dan Sumatera Utara serta perbatasan Aceh Tenggara dan Sumatera Utara. Sementara jalur laut, kayu-kayu dibawa keluar Aceh melalui Kabupaten Simeulu dan juga Aceh Barat.
Dari data yang dirilis pihaknya, setidaknya tercatat sebanyak 200.329 hektar hutan di Aceh rusak, di saat pemberlakuan jeda tebang sejak 2007. Kerusakan hutan tersebut yakni di kawasan pantai barat Aceh mencapai 56.539 hektar, pantai selatan sekitar 48.906 hektar, wilayah utara dan timur Aceh mencapai 30.892 hektar dan wilayah tengah Aceh sekitar 19.516 hektar.
Kata Vanda Mutia, selain masalah kerusakan hutan, Greenomics juga mencatat sebanyak 47 Daerah Aliran Sungai (DAS) juga mengalami kerusakan karena berada dalam areal ilegal logging, “Kerusakan ini mengancam fungsi ekologi, pemerintah Aceh harus menangani secepatnya,” jelasnya.
Masalah tersebut juga telah disampaikan oleh Greenomics Indonesia kepada legislatif Aceh. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdullah mengaku prihatin melihat kenyataan kerusakan hutan di Aceh. Pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dengan eksekutif Aceh guna mengambil langkah-langkah penyelamatan hutan. “Kita tidak menutup mata melihat begitu banyak panglong kayu yang masih saja beroperasi di tengah pemberlakuan kebijakan jeda tebang oleh pemerintah,” kata Hasbi.
Kata Hasbi, jika kegiatan ilegal logging terus berlangsung, tidak lama lagi Aceh akan masuk ke era darurat ekologi yang akan mengancam seluruh sendi kehidupan. Dia mengusulkan agar Aceh perlu menerapkan siaga satu dalam penanganan hutan. “Yang terpenting melakukan penegakan hukum bagi pelaku dan cukong pembalakan, selain pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan dan mengembangkan hutan berbasis masyarakat,”
Dia menilai kebijakan moratorium logging masih belum sempurna diterapkan. Sehingga perlu penguatan kembali, agar hutan Aceh tidak bertambah rusak.
ADI WARSIDI