TEMPO.CO, Martapura - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan jajaran Polres Banjar menemukan kembali uang Bank Mandiri yang dirampok oleh Brigadir Polisi Jumadi (31) dan Yongky Susanto (34).
Uang sebanyak Rp 5,2 miliar ditemukan di sebuah rumah di Astambul, Kabupaten Banjar pada Jumat petang, 5 Januari 2018.
Sebelumnya, polisi menemukan Rp 4,4 miliar di rumah kerabat Brigpol Jumadi di kawasan Swargaloka, Jalan Golf, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Baca juga: Polisi Perampok Uang Bank Mandiri Rp 10 Miliar Ditangkap
Duit Rp 4,4 miliar dipendam tersangka di dalam tanah di halaman belakang rumah. Sementara uang Rp 5,2 miliar ditemukan di sebuah rumah teman tersangka Yongky dengan inisial AP di daerah Kecamatan Astambul.
"Setelah dilakukan perhitungan uang barang bukti dengan jumlah Rp 5,2 miliar,” kata Kepala Polda Kalsel, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana ketika merilis temuan kedua di Mapolres Banjar, Jumat malam.
Alhasil, setelah dijumlahkan dengan temuan pertama, Polisi sudah mendapatkan uang Bank Mandiri sebanyak Rp 9,6 miliar dari Rp 10 miliar yang digasak oleh kedua pelaku.
“Jadi masih ada sekitar Rp 400 juta selisihnya. Tetap dilakukan pengembangan terhadap selisih uang tersebut oleh Jatanras Polda Kalsel dan Satreskrim jajaran,” ucap Rachmat.
Kapolda menjelaskan polisi terus mendalami peran kerabat Brigpol Jumadi dan kolega Yongky berinisial AP.
Sebelumnya, Rachmat Mulyana mengatakan Brigadir Polisi Jumadi memang punya gaya hidup mewah alias hedonis. Menurut dia, Jumadi berhasrat meniru gaya hidup seorang kepala kepolisian daerah.
“Memang gaya hidupnya (Brigpol Jumadi) hedonis. Pangkatnya Brigadir, tapi ingin gaya hidup seperti Kapolda,” ujar Rachmat.
Selain itu, kata Rachmat, Jumadi punya kelakuan buruk selama berkarier di Kepolisian karena sudah tiga kali kedapatan melanggar disiplin, seperti penyalahgunaan narkoba dan penelantaran istri.
Dia akan menjatuhkan sanksi berat kepada Brigpol Jumadi yang melakukan perampokan, termasuk pemecatan. Namun, Rachmat mesti menunggu vonis persidangan untuk melangkah ke sidang kode etik profesi.
DIANANTA P SUMEDI