TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi, Jumat, 5 Januari 2018. Zumi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang juga anak buahnya, Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.
Setelah sekitar delapan jam diperiksa, Zumi keluar dari gedung KPK pada pukul 18.14 WIB. Mengenakan baju batik lengan panjang warna hijau tua dengan motif batik berwarna merah, Zumi Zola mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik KPK.
Baca Juga:
Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Gubernur Jambi Zumi Zola
"Untuk detailnya silakan tanya penyidik," kata Zumi menjawab pertanyaan wartawan di pintu keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum tersangka lain, yakni pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, tentang adanya perintah dari Zumi Zola untuk menyerahkan sejumlah uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Zumi Zola membantah. Selaku pimpinan, dia mengatakan hanya memberi perintah kepada anggotanya untuk menjalankan tugas sesuai prosedur.
"Sebagai atasan ya memberikan perintahnya untuk menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," katanya.
Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Pada 29 November 2017, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya anak buah Zumi Zola, Saipudin dan Erwan Malik. Suap diduga diberikan sebagai uang ketok atau uang pelicin agar anggota DPRD memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada 27 November 2017.