TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mencatat kasus perselingkuhan dan pelecehan marak dilakukan oleh para aparatur peradilan, termasuk hakim. Keduanya menduduki peringkat ketiga sebagai pelanggaran terbanyak yang dilakukan hakim.
"Perselingkuhan dan pelecehan termasuk yang banyak disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim, yaitu sebanyak 17 perkara," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Januari 2018. Tahun ini, kata Farid, MKH telah menyidangkan dua perkara perselingkuhan hakim.
Farid mengatakan, sepanjang 2011 hingga 2017 perkara perselingkuhan dan pelecehan itu mendapat porsi sebanyak 34,6 persen dari seluruh laporan terhadap hakim. Kedua perkara itu juga mendominasi pada 2013 dan 2014. Padahal, pada 2009 dan 2010 kasus perselingkuhan belum pernah digelar dalam sidang MKH.
Baca: Koalisi Khawatir Pelanggaran Etik Hakim Pengaruhi Putusan MK
Menurut Farid, penyebab maraknya pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan pelecehan itu disebabkan oleh jauhnya penempatan tugas seorang hakim dari keluarganya. Selain itu, kenaikan tunjangan dan fasilitas para hakim juga ditengarai menjadi penyebab meningkatnya kasus perselingkuhan.
"Oleh karena itu pola mutasi dan promosi hakim sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan agar tidak terlalu jauh dari keluarganya," kata Farid.
Meski begitu, kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi pelanggaran hakim tertinggi. Sepanjang 2017, marak Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap para aparatur peradilan.
Baca: KY Terjunkan Tim Pemantauan dan Investigasi Kawal Sidang E-KTP
Sejak sidang MKH digelar oleh KY dan Mahkamah Agung pertama kali pada 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hngga sekarang. Dari 49 MKH yang telah dilaksanakan, terdapat sebanyak 44,9 persen atau 22 laporan diantaranya merupakan praktik suap dan gratifikasi.
"Itu menjadi catatan kelam bagi dunia peradilan mengingat hakim seharusnya dapat menjaga kewibawaan dan keluhuran martabat," kata Farid.
Selain sejumlah perkara tersebut, kasus lainnya yang disidangkan di MKH di antaranya adalah sikap indisipliner, konsumsi narkoba, manipulasi putusan kasasi, dan pemalsuan dokumen. Dari seluruh sidang MKH tersebut, sebanyak 31 hakim telah diberhentikan akibat pelanggarannya.
"Penjatuhan sanksi itu menarasikan tidak ada toleransi atas perilaku curang seklaigus upaya memperbaiki dan membersihkan lembaga peradilan itu adalah agenda tak berkesudahan," kata Farid.