Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Alfian Tanjung, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan

image-gnews
Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang eksepsi dengan terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung. Dalam eksepsi tersebut, pihak Alfian berharap hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum yang diketuai Achmad Michdan mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus ini. "Di mana tindak pidana itu dilakukan? Tentu di mana perbuatan itu locus delicti-nya. Jelas bukan di PN Jakarta Pusat," kata Michdan saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2018.

Baca: Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Michdan mengatakan alasan sidang ini digelar di PN Jakarta Pusat adalah lokasi saat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto mengunduh isi Twitter Alfian yang dianggap menghina itu adalah di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut merupakan alamat kantor DPP PDIP.

Michdan juga menolak perbuatan Alfian termasuk tindak pidana. Ia pun menginginkan penangguhan penahanan bagi kliennya. "Ia didakwa karena perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan menyebar kebencian. Di mana tindak pidana itu dilakukan? Ustad Alfian berdakwah amat concern dengan kembalinya PKI," ujarnya.

Baca: Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Ujaran Kebencian

Menurut Michdan, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, tapi merupakan bagian dari dakwah atau kepedulian Alfian terhadap bahaya laten PKI. "Menurut kami, tidak wajar kalau dia harus ditahan. Kalau mau diperkarakan, silakan, tapi kami mengajukan supaya ada hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada akhir persidangan, kuasa hukum Alfian meminta kepada majelis hakim agar penahanan Alfian dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke rumah tahanan Salemba atau Cipinang. Menurut Michdan, sebagai penasihat hukum, ia kesulitan menemui kliennya.

"Dari segi jam berkunjung amat terbatas. Beda dengan dia di rumah tahanan seperti di lembaga pemasyarakatan. Penasihat hukum tidak dibatasi, kapan saja boleh datang, karena diatur oleh undang-undang. Di sana (mako Brimob) tidak," kata Michdan.

Karena hal tersebut merupakan hak, Michdan meminta hal itu dipenuhi. "Itu hak dia untuk dikunjungi penasihat hukum, setiap saat terhalangi. Jatah kunjungan hanya dua hari, yaitu hari Selasa dan Jumat."

Alfian didakwa melakukan penyebaran ujaran kebencian dari cuitan Twitter-nya. Ia dianggap menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia adalah kader Partai Komunis Nasional (PKI). Dakwaan yang dikenakan kepada Alfian adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Persidangan yang terbuka untuk umum hari ini tampak dihadiri oleh sekitar 100 pengunjung. Polisi juga berjaga di dalam dan luar ruang sidang. Sebagai terdakwa, Alfian terlihat menebar senyum saat sebelum dan setelah persidangan. Kuasa hukum yang mendampingi Alfian berjumlah 22 orang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Politisi Senior, Amien Rais menjadi pembicara saat perayaan milad Partai Masyumi yang ke 75 di aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2020. Sejumlah tokoh secara resmi kembali mendeklarasikan serta mengaktifkan kembali Partai Masyumi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.


Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.


Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.


Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.


Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.


Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Terpidana dua tahun penjara dalam kasus kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rumah Tahanan  Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Juni 2018. Pemindahan ini dikawal oleh 5 anggota Brimob. Foto: Istimewa
Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.


Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.


Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.


Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.