TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang eksepsi dengan terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung. Dalam eksepsi tersebut, pihak Alfian berharap hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum yang diketuai Achmad Michdan mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili kasus ini. "Di mana tindak pidana itu dilakukan? Tentu di mana perbuatan itu locus delicti-nya. Jelas bukan di PN Jakarta Pusat," kata Michdan saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2018.
Baca: Ujaran ini yang Membuat Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara
Michdan mengatakan alasan sidang ini digelar di PN Jakarta Pusat adalah lokasi saat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto mengunduh isi Twitter Alfian yang dianggap menghina itu adalah di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut merupakan alamat kantor DPP PDIP.
Michdan juga menolak perbuatan Alfian termasuk tindak pidana. Ia pun menginginkan penangguhan penahanan bagi kliennya. "Ia didakwa karena perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan menyebar kebencian. Di mana tindak pidana itu dilakukan? Ustad Alfian berdakwah amat concern dengan kembalinya PKI," ujarnya.
Baca: Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Ujaran Kebencian
Menurut Michdan, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, tapi merupakan bagian dari dakwah atau kepedulian Alfian terhadap bahaya laten PKI. "Menurut kami, tidak wajar kalau dia harus ditahan. Kalau mau diperkarakan, silakan, tapi kami mengajukan supaya ada hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," tuturnya.
Pada akhir persidangan, kuasa hukum Alfian meminta kepada majelis hakim agar penahanan Alfian dipindahkan dari Mako Brimob Depok ke rumah tahanan Salemba atau Cipinang. Menurut Michdan, sebagai penasihat hukum, ia kesulitan menemui kliennya.
"Dari segi jam berkunjung amat terbatas. Beda dengan dia di rumah tahanan seperti di lembaga pemasyarakatan. Penasihat hukum tidak dibatasi, kapan saja boleh datang, karena diatur oleh undang-undang. Di sana (mako Brimob) tidak," kata Michdan.
Karena hal tersebut merupakan hak, Michdan meminta hal itu dipenuhi. "Itu hak dia untuk dikunjungi penasihat hukum, setiap saat terhalangi. Jatah kunjungan hanya dua hari, yaitu hari Selasa dan Jumat."
Alfian didakwa melakukan penyebaran ujaran kebencian dari cuitan Twitter-nya. Ia dianggap menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia adalah kader Partai Komunis Nasional (PKI). Dakwaan yang dikenakan kepada Alfian adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Persidangan yang terbuka untuk umum hari ini tampak dihadiri oleh sekitar 100 pengunjung. Polisi juga berjaga di dalam dan luar ruang sidang. Sebagai terdakwa, Alfian terlihat menebar senyum saat sebelum dan setelah persidangan. Kuasa hukum yang mendampingi Alfian berjumlah 22 orang.