TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mencatat sejumlah kejanggalan yang terjadi selama penanganan kasus ujaran kebencian yang menjerat kliennya. "Banyak poin-poin janggal yang menimpa beliau," ujar Al Katiri saat dihubungi, Rabu, 13 Juni 2018.
Ia menyebut kejanggalan tersebut dengan beredarnya kertas salinan putusan penolakan kasasi Alfian oleh Mahkamah Agung (MA) di kalangan wartawan. Al Katiri mengaku baru mengetahui perihal penolakan kasasi dari pemberitaan.
Ia juga mengaku belum menerima salinan putusan kasasi dari mahkamah. "MA kan salah satu lembaga yang tertutup. Bagaimana bisa, tanggal 7 pagi diputuskan dan sore sudah beredar di wartawan," kata Al Katiri.
Baca: Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran
Alfian Tanjung sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, Jawa Timur. Ia dijemput dari Markas Komando Brimob pada 11 Juni 2018 pukul 02.00 WIB. "Kami sempat telepon kenapa buru-buru dipindahkan? Kan janggal," ucap Al Katiri.
Ia tak menolak pemindahan Alfian ke Lapas Surabaya. Namun, Al Katiri mengajukan penundaan Alfian sampai dengan Hari Raya Idul Fitri. "Kami memohon kepada JPU untuk ditunda dulu beberapa hari sampai Lebaran agar pihak keluarga mudah untuk menemui dan merayakan Lebaran bersama Ustaz Alfian di Jakarta demi kemanusiaan," ujar Al Katiri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Alfian dengan hukuman dua tahun penjara. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.
Baca: Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong
Kasus ini berawal dari rekaman video ceramah yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Alfian menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya', dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Rekaman itu kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada 7 Juni 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung terkait dengan kasus yang tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia pun berencana mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya.