TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri memastikan kliennya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai perayaan Lebaran 2018.
Pada 7 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Alfian terkait dengan kasus yang tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Meski begitu, Al Katiri mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan atas keputusan MA tersebut.
Baca: Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong
"Jadi kami belum tahu langkah apa yang harus kami lakukan karena belum terima salinan itu," ujar Al Katiri saat dihubungi Tempo pada Rabu, 13 Juni 2018.
Kasus ini berawal dari rekaman video ceramah yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Alfian menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya', dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Rekaman itu kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca: Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas
Pengadilan Negeri Surabaya pun memvonis Alfian dengan hukuman dua tahun penjara. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis dua tahun pada Alfian.
"Baru setelah itu, ia mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady pada 11 Juni lalu.
Alfian Tanjung tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggunakan bus. Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur tetap supaya pelaksanaan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar.
Adapun dalam kasus ujaran kebencian lewat media sosial terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Alfian Tanjung dilepaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbuatan Alfian dinilai bukan tindak pidana. Dalam kasus ini, Alfian dituding melakukan ujaran kebencian karena menyebut PDIP sebagai penganut ideologi PKI.