Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

image-gnews
Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri memastikan kliennya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai perayaan Lebaran 2018.

Pada 7 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Alfian terkait dengan kasus yang tertuang dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Meski begitu, Al Katiri mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan atas keputusan MA tersebut.

Baca: Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

"Jadi kami belum tahu langkah apa yang harus kami lakukan karena belum terima salinan itu," ujar Al Katiri saat dihubungi Tempo pada Rabu, 13 Juni 2018.

Kasus ini berawal dari rekaman video ceramah yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Alfian menyebut bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya', dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Rekaman itu kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca: Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Negeri Surabaya pun memvonis Alfian dengan hukuman dua tahun penjara. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis dua tahun pada Alfian.

"Baru setelah itu, ia mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady pada 11 Juni lalu.

Alfian Tanjung tiba di Lapas Porong dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggunakan bus. Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur tetap supaya pelaksanaan eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar.

Adapun dalam kasus ujaran kebencian lewat media sosial terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Alfian Tanjung dilepaskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perbuatan Alfian dinilai bukan tindak pidana. Dalam kasus ini, Alfian dituding melakukan ujaran kebencian karena menyebut PDIP sebagai penganut ideologi PKI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

6 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

37 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

47 hari lalu

Posisi kelima daftar wanita tercantik di dunia ditempati Ariana Grande. Ia menempati posisi tersebut dengan akurasi rasio mencapai 91,81 persen. Instagram/arianagrande
Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.


Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

48 hari lalu

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.


Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

26 Februari 2024

Umat Muslim melaksanakan salat Jumat pertama di bulan suci Ramadan di Masjid Jama (Masjid Agung) di kawasan tua Delhi, India 24 Maret 2023. REUTERS/Adnan Abidi
Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.


Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta


Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

24 Februari 2024

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 5 Maret 2021. KLB telah menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB tersebut pada Jumat siang. ANTARA/Endi Ahmad
Seteru Jadi Sekutu Setelah Jokowi-Prabowo, Kini AHY-Moeldoko Satu Kubu Dulu Pernah Diwarnai Cap Jempol Darah

Pernah terlibat perebutan kursi pemimpin Partau Demokrat, AHY dan Moeldoko kini berada di lingkaran Kabinet Indonesia Maju Pemerintahan Jokowi.