Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Bui dalam Kasus Ujaran Kebencian

image-gnews
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Iklan
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua tahun penjara kepada ustaz Alfian Tanjung, Rabu, 13 Desember 2017. Hakim menilai Alfian terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman.

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Berkas Alfian Tanjung Diteliti Kejaksaan
Alfian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa. 

 
Menanggapi vonis itu, Alfian dan tim kuasa hukumnya memutuskan banding. "Saya menyatakan banding," kata Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan sembari disambut takbir pendukungnya. Adapun jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir.
 
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah di YouTube pada Februari 2017. Dalam video itu, Alfian memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin dengan menuding Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok antek PKI dan Cina.
 
Sidang diwarnai aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya oleh ratusan pendukung Alfian dari sejumlah ormas Islam dari pelbagai daerah. Berkostum putih-putih, perwakilan dari mereka berorasi menyatakan bahwa Alfian merupakan figur perlawanan melawan komunis di Indonesia.
 
Mereka, yang sebagian besar dari Front Pembela Islam, kemudian membubarkan diri setelah tim kuasa hukum Alfian Tanjung menjelaskan hasil sidang putusan kepada peserta unjuk rasa. Diiringi takbir dan yel-yel perjuangan, secara berkelompok mereka meninggal PN Surabaya.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Politisi Senior, Amien Rais menjadi pembicara saat perayaan milad Partai Masyumi yang ke 75 di aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2020. Sejumlah tokoh secara resmi kembali mendeklarasikan serta mengaktifkan kembali Partai Masyumi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.


Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.


Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.


Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.


Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Terpidana dua tahun penjara dalam kasus kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rumah Tahanan  Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Juni 2018. Pemindahan ini dikawal oleh 5 anggota Brimob. Foto: Istimewa
Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.


Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.


Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

Jaksa memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas Alfian Tanjung.


Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.


Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

16 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Kuasa hukum Alfian Tanjung tetap pada pembelaan sebelumnya.