TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman mengatakan partainya tetap menginginkan kursi posisi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang saat ini diisi oleh Fahri Hamzah, akan diisi oleh kader partainya. Dia berharap kursi tersebut akan diberikan saat adanya pergantian pimpinan DPR.
"Kami mendukung pergantian itu (Ketua DPR) siapapun yg dicalonkan (Golkar). Tentu kami juga minta semua menghormati hak fraksi PKS bahwa wakil ketua DPR itu hak fraksi PKS," kata dia di Canary Coffe Shop, Hotel Aston Priority, Jalan TB Simatupang Kav. 9, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Januari 2018.
Baca: Upaya Banding Ditolak, Fahri Hamzah Minta PKS Taat Hukum
Kursi Wakil Ketua DPR yang menjadi hak PKS diduduki oleh Fahri Hamzah. Sedangkan PKS telah memecat Fahri sebagai anggota partai dan menuntut dia mundur dari kursi Wakil Ketua DPR. Namun, Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membuat dirinya tetap menjadi wakil ketua DPR juga kader PKS.
Meski begitu, PKS tetap kukuh menuntut Fahri Hamzah mundur dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain langkah kasasi, PKS akan menggunakan momen pergantian Ketua DPR oleh Golkar sebagai opsi melengserkan Fahri.
"Misalnya nanti Fahri akhirnya diganti dari pimpinan DPR. Beliau tetap mau jadi anggota DPR menunggu hasil sidang, itu haknya, kita hormati," kata Sohibul.
Baca: Fahri Hamzah Sarankan Jokowi Bersiap Hadapi Tahun Ribut Politik
Terkait haknya itu, Sohibul mengatakan telah melakukan komunikasi dengan pimpinan Partai Golkar. Menurut dia, Golkar telah berkomitmen untuk mengabulkan hak PKS. "Waktu itu yang kontak saya pak Airlangga (Ketum Golkar) langsung. Bahkan Pak Ginandjar (politikus senior Golkar), jadi saya kira mereka menyatakan siap," ujarnya.
Dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Desember 2017, terdapat lima poin keputusan yang dikeluarkan hakim. Pertama, pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR RI batal demi hukum. Kedua, PKS harus mencabut putusan pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR. Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.
Keempat, pengadilan menghukum Badan Penegak Disiplin Organisasi, Majelis Tahkim, dan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. Terakhir, pengadilan memerintahkan BPDO, Majelis Tahkim, dan Muhammad Sohibul Iman merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri seperti semula.