Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Banding Ditolak, Fahri Hamzah Minta PKS Taat Hukum

image-gnews
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. TEMPO/DWI FEBRINA FAJRIN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Upaya banding tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah soal pemecatan dirinya dari PKS.

Berkaitan dengan putusan tersebut, Fahri meminta PKS agar tunduk kepada hukum yang berlaku. "Pimpinan PKS harus mentradisikan partai terbuka yang taat kepada hukum negara," kata Fahri ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Desember 2017. "Enggak boleh punya agenda lain."

Baca: Soal Status Fahri di Partai, PKS Akan Ajukan Kasasi ke MA

Terkait putusan tersebut, ada lima poin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pertama, pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR RI batal demi hukum. Kedua, PKS harus mencabut putusan pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR. Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah adalah sah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR.

Kemudian, pada poin keempat, pengadilan menghukum Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Terakhir, pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Muhammad Sohibul Iman untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri seperti semula.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: PKS Usul Wakil Ketua DPR Diganti, Begini Tanggapan Fahri Hamzah

Sementara itu, politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan akan tetap melanjutkan proses hukum sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut dia, masih ada langkah seperti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang dapat dilakukan pimpinan PKS.

Ia pun mengatakan selama masih ada prises yang bisa dilanjutkan, status fahri sampai ini masih quo, atau sama seperti sebelumnya. "Dan PKS tetap berpendapat bahwa ini masalah internal partai yg seharusnya diselesaikan menggunakan UU Parpol," kata Mardani kepada Tempo lewat pesan pendek.

Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pihak yang digugat oleh Fahri Hamzah, adalah Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. Atas putusan itu, PKS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

24 hari lalu

Grace Natalie. Foto/Instagram
Saat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara

Partai Gelora dan PKB 'disenggol' Grace Natalie PSI soal lonjakan suara dalam quick count sebuah lembaga survei. Apa kata Gelora dan PKB?


Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

25 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Respons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara

Partai Gelora menjadi sorotan selain PSI karena mengalami lonjakan suara dalam real count sementara KPU


Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

26 hari lalu

Wakil Ketua Relawan TKN Prabowo-Gibran Wahab Talaohu dan Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Fahri Hamzah memberikan keterangan saat Sarasehan Aktivis Menjaga Demokrasi bertajuk
Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal


Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

39 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan) dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?

Jika Prabowo-Gibran menang, pendukung utama seperti Habiburokhman, Grace Natalie, Bahlil, Zulhas, hingga Gus Miftah dan Raffi Ahmad bisa jadi menteri?


Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Film Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024

Bagaimana dugaan permainan aturan KPU untuk meloloskan Partai Gelora yang diulas di film Dirty Vote?


Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

56 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka

Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka


Ganjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?

26 Desember 2023

Capres Ganjar Pranowo menghadiri langsung deklarasi yang diadakan di De Tjolomadoe, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Ahad, 24 Desember 2023. TPN
Ganjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?

Ganjar berjanji melanjutkan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi bila menang dalam Pilpres 2024, tapi tak dengan kacamata kuda. Apa artinya?


NasDem Bantah Isu Tarik Menteri dari Kabinet Jokowi

14 Desember 2023

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  soal dugaan aliran dana korupsi dari Syahrul Yasin Limpo ke partai itu. Sahroni menggelar konferensi pers di  NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Oktober 2023.
NasDem Bantah Isu Tarik Menteri dari Kabinet Jokowi

NasDem membantah cuitan Fahri Hamzah soal ada partai pendukung Anies Baswedan yang akan menarik menteri dari Kabinet Presiden Jokowi.


Cerita dari Debat Capres, Saat Fahri Hamzah Sempat Dilarang Masuk

12 Desember 2023

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cerita dari Debat Capres, Saat Fahri Hamzah Sempat Dilarang Masuk

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, tertahan di pintu pagar kantor Komisi Pemilihan Umum saat mau menghadiri acara debat capres


Fahri Hamzah Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres-Cawapres di Pilpres 2024

11 September 2023

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah saat ditemui di Komplek Parlemen, Selasa, 7 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Fahri Hamzah Dukung KPU Majukan Pendaftaran Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Fahri Hamzah mengatakan percepatan pendaftaran pasangan calon juga akan mempercepat proses penentuan cawapres dari masing-masing kandidat.