TEMPO.CO, Jakarta- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Upaya banding tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah soal pemecatan dirinya dari PKS.
Berkaitan dengan putusan tersebut, Fahri meminta PKS agar tunduk kepada hukum yang berlaku. "Pimpinan PKS harus mentradisikan partai terbuka yang taat kepada hukum negara," kata Fahri ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Desember 2017. "Enggak boleh punya agenda lain."
Baca: Soal Status Fahri di Partai, PKS Akan Ajukan Kasasi ke MA
Terkait putusan tersebut, ada lima poin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pertama, pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR RI batal demi hukum. Kedua, PKS harus mencabut putusan pemecatan Fahri sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR. Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah adalah sah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR.
Kemudian, pada poin keempat, pengadilan menghukum Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Tahkim dan Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Terakhir, pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Muhammad Sohibul Iman untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri seperti semula.
Baca: PKS Usul Wakil Ketua DPR Diganti, Begini Tanggapan Fahri Hamzah
Sementara itu, politikus PKS Mardani Ali Sera mengatakan akan tetap melanjutkan proses hukum sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut dia, masih ada langkah seperti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang dapat dilakukan pimpinan PKS.
Ia pun mengatakan selama masih ada prises yang bisa dilanjutkan, status fahri sampai ini masih quo, atau sama seperti sebelumnya. "Dan PKS tetap berpendapat bahwa ini masalah internal partai yg seharusnya diselesaikan menggunakan UU Parpol," kata Mardani kepada Tempo lewat pesan pendek.
Pada 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah soal pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Adapun pihak yang digugat oleh Fahri Hamzah, adalah Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. Atas putusan itu, PKS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.