TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengemukakan penyebab komisi antirasuah ingin Setya Novanto menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Namun hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengizinkan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. "Tapi masih dalam pengawasan dokter KPK," kata Laode di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2017.
Baca: Setya Novanto Dibawa ke RSPAD untuk Periksa Jantung dan Gula
KPK menganggap pihak RSCM memiliki rekam medis atau medical record Setya. Sebab, Setya pernah dirawat di RSCM pada 17 November 2017.
Sebelum dirawat di RSCM, Setya dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, pada 16 November 2017. Hal itu karena Setya mengalami kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta Barat. Saat itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang lampu jalan.
Maqdir Ismail selaku pengacara Setya menuturkan kliennya menjalani pemeriksaan jantung dan gula. Maqdir tak menjelaskan detail sakit dan keluhan yang dirasakan Setya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan tim kuasa hukum agar Setya diperiksa di RSPAD Gatot Soebroto. Permohonan itu diajukan saat sidang pembacaan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 20 Desember 2017. Pengabulan permohonan itu diumumkan seusai sidang tanggapan jaksa atas eksepsi Setya pada Kamis, 28 Desember 2017.
Pengacara Setya lain, Firman Wijaya, menyebutkan penting bagi hakim dan KPK untuk memperoleh fakta yang obyektif. "Yang kami sampaikan itu berbasis info medis yang sulit dibantah kebenarannya dan memang terbukti Pak Setya Novanto punya penyakit," kata Firman.