TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya akan dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat hari ini. "Betul hari ini pak Setnov akan diperiksa di RSPAD," kata Maqdir kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2017.
Menurut Maqdir, Setya dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan jantung dan gula. Maqdir tak menjelaskan detail sakit atau keluhan apa yang sedang dirasakan Setya.
Baca: Jaksa Ajukan 3 Permohonan Tanggapi Eksepsi Setya Novanto
Permohonan pemeriksaan Setya untuk dibawa ke RSPAD diajukan oleh tim kuasa hukum saat pembacaan eksepsi atau keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 20 Desember 2017. Saat itu, menurut Maqdir, tim kuasa hukum mengajukan permintaan kepada hakim agar Setya diperbolehkan mengecek kesehatan.
Permintaan itu dikabulkan oleh hakim setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Setya. "Mau cek jantung dan gula," kata Maqdir.
Baca: Riset: Setya Novanto, SBY dan AHY Terbanyak Diberitakan di 2017
Kuasa hukum Setya lainnya, Firman Wijaya, mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu fokus pada pengecekan gula. Sama seperti Maqdir, Firman tak menjabarkan detail ihwal kondisi kesehatan Setya. "Gula terutama," kata Firman.
Firman menyebutkan, penting bagi hakim dan KPK untuk memperoleh fakta yang objektif. "Yang kami sampaikan itu berbasis info medis yang sulit dibantah kebenaranya dan memang terbukti pak Novanto punya sakit," ujarnya.
Setya diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia menjalani sidang perdana pokok perkara pada Rabu, 13 Desember 2017. Dalam sidang itu, Setya mengaku kondisi kesehatannya sedang terganggu. Selain itu, ia diare dan bolak-balik toilet 20 kali. Karena itulah ia irit bicara ketika ditanya hakim dalam persidangan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memastikan Setya Novanto tak diare. Bila ada tahanan yang mengaku sakit, menurut Febri, dokter KPK akan memeriksanya. Febri menyarankan agar Setya fokus pada pokok perkara dan memberikan bukti di persidangan. "Kalau masih ada pihak-pihak yang mencari-cari celah atau mencari alasan dari aspek medis, silakan ajukan bukti sebaliknya atau hal-hal yang lain di persidangan," kata Febri.