TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI meminta pemerintah membenahi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Sebab, sistem zonasi dianggap masih menimbulkan banyak masalah.
"Sistem ini diberlakukan tanpa melalui pertimbangan data kecukupan sekolah negeri di suatu lokasi yang ditentukan sebagai zonasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2017.
Satriwan mengatakan sistem zonasi masih menuai banyak masalah, terutama di daerah. Akibatnya, peluang siswa untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri menjadi sangat tipis. Sebab, banyak kecamatan yang memiliki sedikit sekolah negeri.
Baca juga: Zonasi PPDB Membingungkan, Bupati Tangerang Surati Mendikbud
Sistem zonasi mewajibkan calon peserta didik menuntut ilmu di sekolah di satu kawasan dengan tempat tinggalnya berdasarkan alamat di kartu keluarga. Sistem ini juga mengatur batas penerimaan siswa oleh sekolah di luar kawasannya, yakni maksimal 5 persen. Selain jarak, usia menjadi prioritas bagi anak untuk dapat diterima di sekolah negeri yang berada di kawasannya tersebut.
Satriwan mencontohkan kekacauan sistem zonasi yang terjadi pada penerimaan siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Tangerang. Banyak siswa tidak diterima karena usianya melebihi 15 tahun. Padahal para siswa tersebut berasal dari kawasan yang sama dengan SMPN 3 dan memiliki nilai tinggi.
Kisruh akibat sistem zonasi melalui PPDB online juga terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 dan SMAN 13 di Medan. Kedua sekolah tersebut menerima siswa tambahan di luar sistem PPDB online hingga 180 siswa. Namun para siswa tersebut dikenakan biaya tambahan masing-masing Rp 10 juta. "Belakangan, 180 siswa itu kemudian dianggap ilegal dan dipindahkan ke SMA swasta," kata Satriwan.
Baca juga: Kemdikbud Dapat 240 Pengaduan Terkait PPDB, Mayoritas Soal Zonasi
Satriwan meminta pemerintah segera membenahi permasalahan sistem zonasi. Menurut dia, pemerintah harus melakukan pemetaan yang utuh, valid, dan komprehensif terkait dengan jumlah pembagian zonasi. Tujuannya, agar semua siswa, khususnya yang tinggal di daerah, mendapatkan akses yang sama untuk menuntut ilmu di sekolah negeri.
"Sudah seharusnya pemerintah pusat melakukan sosialisasi dengan waktu yang cukup dengan melibatkan seluruh kepala dinas se-Indonesia, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi," ujarnya.