TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ustad Abdul Somad, Kapitra Ampera, mengatakan, hingga saat ini masih menunggu jawaban dan klarifikasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) perihal pemulangan kliennya oleh Imigrasi Hong Kong. "Belum ada jawaban yang spesifik, normatif saja (jawabannya)," ujarnya melalui pesan elektronik saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Desember 2017.
Menurut Kapitra, Kementerian menyatakan negara tujuan mempunyai otoritas untuk menolak orang yang datang. Ia pun belum mengetahui alasan pasti yang mendasari penolakan itu.
Baca:
Lewat Facebook, Ustad Abdul Somad Cerita Ditolak Masuk Hong Kong
Kemlu Diminta Klarifikasi Soal Penolakan Abdul ...
"Kami menunggu pemberitahuan resmi Kemlu," ucapnya. Sebelum ada pemberitahuan resmi dari Kementerian, kliennya hanya bisa “meraba-raba” alasan penolakan tersebut.
Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Sultan Syarif Kasim Riau itu pergi ke Hong Kong guna memenuhi undangan warga Indonesia untuk berceramah di sana. Dalam pengakuan di akun Instagram miliknya, @ustadzabdulsomad, pada 24 Desember 2017, Abdul Somad tiba di Hong Kong pukul 15.00.
Petugas bandara kemudian memeriksa identitas Abdul Somad dan rombongan. Tanpa penjelasan, dia ditolak masuk Hong Kong serta dikembalikan ke Jakarta pukul 16.00. Cerita yang sama dia ditulis dalam status di akun Facebook-nya.
Baca juga: Anggota DPR: Penolakan Ustad Abdul Somad ...
Belakangan, nama Abdul Somad kerap disebut-sebut berkat video ceramahnya yang beredar luas di media sosial. Kajian-kajiannya menarik minat orang. Penyampaiannya lugas dan sederhana. Tak jarang pula ceramahnya yang disertai guyonan itu viral.
Penolakan terhadap lulusan Dar Al-Hadits Al-Hassania Institute, Kerajaan Maroko, itu sebenarnya bukan kali pertama. Beberapa waktu lalu, ia juga ditolak organisasi kemasyarakatan di Bali lantaran tudingan tidak cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.