Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan BEM Tolak Peraturan Baru Organisasi Kemahasiswaan

image-gnews
Puluhan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa se Jabodetabek berunjuk rasa di depan KPK menuntut penuntasan kasus E-KTP, 9 Maret 2017. Tempo/Danang F
Puluhan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa se Jabodetabek berunjuk rasa di depan KPK menuntut penuntasan kasus E-KTP, 9 Maret 2017. Tempo/Danang F
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menolak rencana Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang hendak mengeluarkan peraturan menteri tentang organisasi kemahasiswaan. Draft aturan baru itu dinilai mengancam kebebasan berorganisasi dan gerakan kritis mahasiswa.

“Menyebabkan intervensi dari penyelenggara kampus semakin besar,” kata Koordinator Isu Pendidikan Tinggi BEM Seluruh Indonesia, Alfath Bagus Panuntun, kepada Tempo, Jumat, 22 Desember 2017.

Baca: Hari Pendidikan, Mahasiswa Demo Tuntut Pemerataan Pendidikan

Kementerian Riset memang sedang menyiapkan aturan tentang organisasi kemahasiswaan. Draf peraturan sudah selesai disusun. Tim penyusun juga telah mengundang 30 perwakilan BEM seluruh Indonesia untuk memberi masukan terhadap draf tersebut pada 14 dan 15 Desember lalu di Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya, para perwakilan BEM menyatakan menolaknya.

Alfath menilai tak ada hal genting yang menyebabkan perlunya aturan baru tentang organisasi kemahasiswaan. Apalagi organisasi kemahasiswaan sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Aturan lama ini memberi ruang yang luas kepada mahasiswa untuk berkegiatan. Di sana dinyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. “Itu justru dihilangkan dalam peraturan baru tersebut,” kata dia.

Baca: BEM Tolak Keras Kenaikan Tarif Dasar Listrik dan STNK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua BEM Universitas Indonesia, Muhammad Syaeful Mujab, mengatakan ada banyak pengekangan aktivitas mahasiswa dalam aturan baru tersebut, antara lain melarang organisasi kemahasiswaan berafiliasi dengan organisasi ekstra kampus. Hal tersebut dianggap melanggar hak untuk berserikat.

Peraturan itu juga hanya mengakui organisasi lintas perguruan tinggi yang berdasarkan bidang keilmuan atau peminatan sejenis. Akibatnya, organisasi non-keilmuan seperti aliansi BEM Seluruh Indonesia harus dibubarkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ainun Na'im, membantah peraturan menteri tersebut bertujuan membungkam kebebasan berorganisasi mahasiswa. “Kami bisa diskusikan kalau ada pandangan-pandangan yang menurut mereka membatasi,” ujarnya, Jumat, 22 Desember 2017.

Ketua Tim Kelompok Kerja Peraturan Menteri tentang Organisasi Kemahasiswaan, Arman Nefi, mengatakan peraturan baru itu dibentuk karena Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 1998 dianggap sudah tidak relevan. Penyebabnya, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset sekarang merupakan dua kementerian terpisah. Meski begitu, masukan dari BEM akan diterima sebagai bahan untuk menyempurnakan draf aturan itu. “Kami berpikir juga bagaimana BEM ini tetap eksis,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat, Ferdiansyah, meminta Kementerian Riset tidak gegabah dan membuat aturan yang justru membelenggu kebebasan mahasiswa untuk berorganisasi. Ia meminta Kementerian mendengar masukan dari mahasiswa dan masyarakat. “Kalau mengekang, sebaiknya jangan,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

17 jam lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

23 jam lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

2 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

7 hari lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

7 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

8 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tahun 2018di Jakarta, Jumat 20 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

10 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.