TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya tengah melakukan mediasi dengan Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait gugatan kedua partai tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum.
Partai Berkarya dan Partai Garuda menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos persyaratan administrasi beberapa waktu lalu. "Tadi pagi proses mediasi sudah berlangsung dan dihadiri oleh kedua belah pihak," kata Afif saat ditemui di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017.
Baca: Partai Besutan Tommy Soeharto Gagal Ikut Pemilu 2019
Partai Berkarya dan Partai Garuda mendaftarkan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut pada Senin, 18 Desember 2017. Menurut Afif mediasi dengan kedua partai tersebut berlangsung tertutup. "Hasilnya akan kami umumkan besok, kalau selesai hari ini juga maka akan diumumkan langsung hari ini," kata dia.
Bila mediasi tidak mencapai titik temu, kata dia, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. "Kalau tidak selesai dimediasi akan dilakukan sidang ajudikasi dan akan digelar terbuka untuk umum," kata Afifudin.
Simak: Keputusan KPU Kembali Digugat, Bawaslu Upayakan Mediasi
Sebelumnya, KPU menyatakan 12 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi. Sedangkan Partai Berkarya yang merupakan partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Partai Garuda dinyatakan tak dapat melaju tahap penelitian administrasi. Dengan demikian kedua partai tersebut tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
KPU menyatakan Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual karena tidak bisa memenuhi syarat batas minimal daftar keanggotaan di kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, di setiap kabupaten/kota harus memiliki keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.