TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghapus Markas Paspampres dari daftar klaster baru penyebaran Covid-19. Sebelumnya, Markas Paspampres masuk dalam sembilan klaster baru penularan Covid-19 berdasarkan data yang diunggah di laman resmi Kemkes.go.id, Rabu, 23 September 2020.
Belakangan, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Mariya Mubarika, mengklarifikasi bahwa terdapat kesalahan teknis saat penginputan data. Markas Paspampres tidak termasuk klaster baru. Daftar klaster baru yang dirilis di situs Kemkes.go.id pun diperbarui, Markas Paspampres dihapus dari daftar dan tertinggal hanya delapan klaster baru.
"Kasus di Markas Paspampres 0. Sebelumnya ada kesalahan teknis saat input data, karena semua terinput otomatis pakai mesin bukan manual. Ke depan akan kami cek ulang sebelum merilis data," ujar Mariya saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 September 2020.
Sebelum Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mencatat Markas Paspampres sebagai klaster Covid-19. Dari data situs corona.jakarta.go.id per 18 September, tercatat ada 27 orang positif corona di Paspampres.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Maruli Simanjuntak menyebut data tersebut tidak valid. "Mungkin salah ketik. Lihat saja tabel datanya, nama klasternya kepolisian, tapi kolom berikutnya Paspampres," ujar Maruli.
Secara organisasi, Paspampres bukan di bawah struktur Kepolisian melainkan di bawah struktur Mabes TNI. Maruli menduga, kesalahan data di Pemda itu pada akhirnya mempengaruhi data di pusat.