Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Telah Periksa 29 Saksi

image-gnews
Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin (tengah), dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan usai tertangkap OTT, di gedung KPK, Jakarta, 29 November 2017. KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga akan digunakan sebagai suap. TEMPO/Imam Sukamto
Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin (tengah), dikawal petugas untuk menjalani pemeriksaan usai tertangkap OTT, di gedung KPK, Jakarta, 29 November 2017. KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga akan digunakan sebagai suap. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 29 saksi atas kasus korupsi dugaan penerimaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi. Saksi tersebut berasal dari pelbagai kalangan, yakni, pimpinan dan anggota DPRD Jambi, pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat Jambi serta pihak swasta.

"Dalam kasus di Jambi, saat ini sudah sekitar 29 orang saksi yang diperiksa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Zumi Zola Tak Akan Lari dari Kasus yang Menjerat Anak Buahnya

Pada pemeriksaan terakhir, KPK telah memeriksa empat petinggi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi untuk tersangka Saipudin (SAI) selaku Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi. Mereka adalah Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jambi Sofyan Ali, Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Jambi Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi H.Muhammadyah, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan. Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi juga diperiksa sebagai saksi.

Febri mengatakan KPK ingin mendalami bagaimana proses pembahasan anggaran RAPBD 2018. Selain itu, penjelasan dari petinggi partai digunakan untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima sejumlah anggota DPRD Jambi.

Baca: Soal Zumi Zola, Saut KPK: Nanti Kami Lihat Pelan-pelan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai diperiksa sebagai saksi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan mengatakan melihat ada kejanggalan dalam anggaran RAPBD Jambi 2018. Sebab, anggaran perencanaan yang dibahas pada 2017 tak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).

Zainur mengklaim tak mengetahui ada praktik bagi-bagi "uang ketok" yang diduga diberikan kepada anggota DPRD agar bersedia dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. "PDIP menyetujui RAPBD dengan catatan ketika ada akibat hukum dari ini, PDIP tidak bertanggung jawab," kata dia.

Terkait kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa, 28 November 2017. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam OTT itu, KPK menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.

Selain Saipudin, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

8 hari lalu

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.


IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

8 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

IKAHI sebut ribuan hakim kecewa karena kasus 3 hakim PN Surabaya diduga terima suap vonis bebas Ronald Tannur adalah pukulan keras bagi korps hakim.


Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

10 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun dari Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar sudah ditetapkan menjadi tersangka pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

10 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. Hasbi Hasan, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dalami Kasus Suap Sekma Hasbi Hasan, KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyarma

KPK melakukan pemeriksaan saksi Menas Erwin dalam dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung.


KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

10 hari lalu

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. ANTARA/Didik Suhartono
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jawa Timur soal Aliran Duit Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penyidik KPK mendalami peran Mahhud dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

24 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

26 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Jejak Pendidikan dan karier Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan awalnya seorang sekcam. Setelah pensiun ia menjadi pengusaha lalu terjun ke politik.


Edi Purwanto Dilantik Menjadi Anggota DPR RI

34 hari lalu

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto foto bersama keluarga usai dilantik menjadi anggota DPR RI Periode 2024-2029, Selasa, 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI. Dok. Pribadi
Edi Purwanto Dilantik Menjadi Anggota DPR RI

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-Perjuangan, Edi Purwanto resmi dilantik menjadi anggota DPR RI Periode 2024-2029, di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, pada Selasa, 1 Oktober 2024.


Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

37 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bandung Smart City, KPK: Yudi Cahyadi Terima Suap Rp 300 Juta

Penetapan tersangka atas Yudi Cahyadi adalah tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan.


KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

47 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.