TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 29 saksi atas kasus korupsi dugaan penerimaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi. Saksi tersebut berasal dari pelbagai kalangan, yakni, pimpinan dan anggota DPRD Jambi, pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat Jambi serta pihak swasta.
"Dalam kasus di Jambi, saat ini sudah sekitar 29 orang saksi yang diperiksa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: Zumi Zola Tak Akan Lari dari Kasus yang Menjerat Anak Buahnya
Pada pemeriksaan terakhir, KPK telah memeriksa empat petinggi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi untuk tersangka Saipudin (SAI) selaku Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi. Mereka adalah Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jambi Sofyan Ali, Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Jambi Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi H.Muhammadyah, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan. Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi juga diperiksa sebagai saksi.
Febri mengatakan KPK ingin mendalami bagaimana proses pembahasan anggaran RAPBD 2018. Selain itu, penjelasan dari petinggi partai digunakan untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima sejumlah anggota DPRD Jambi.
Baca: Soal Zumi Zola, Saut KPK: Nanti Kami Lihat Pelan-pelan
Usai diperiksa sebagai saksi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jambi Zainur Arfan mengatakan melihat ada kejanggalan dalam anggaran RAPBD Jambi 2018. Sebab, anggaran perencanaan yang dibahas pada 2017 tak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD).
Zainur mengklaim tak mengetahui ada praktik bagi-bagi "uang ketok" yang diduga diberikan kepada anggota DPRD agar bersedia dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. "PDIP menyetujui RAPBD dengan catatan ketika ada akibat hukum dari ini, PDIP tidak bertanggung jawab," kata dia.
Terkait kasus ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa, 28 November 2017. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam OTT itu, KPK menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
Selain Saipudin, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan.