Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola Tak Akan Lari dari Kasus yang Menjerat Anak Buahnya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kiri) memenuhi permintaan bernyanyi bersama dari Komunitas Pencinta Dangdut Jambi saat menghadiri Pawai Kemerdekaan RI di Jambi, 18 Agustus 2016. Pawai menyambut HUT ke-71 Kemerdekaan RI itu diikuti ribuan peserta dari berbagai instansi. ANTARA/Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kiri) memenuhi permintaan bernyanyi bersama dari Komunitas Pencinta Dangdut Jambi saat menghadiri Pawai Kemerdekaan RI di Jambi, 18 Agustus 2016. Pawai menyambut HUT ke-71 Kemerdekaan RI itu diikuti ribuan peserta dari berbagai instansi. ANTARA/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola akan segera mengganti pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu. Para pejabat itu ditangkap karena diduga terlibat suap pengesahan APBD Jambi 2018.

Mereka adalah Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III.

Baca juga: Gubernur Zumi Zola Ganti Bawahannya yang Terjerat OTT Jambi

"Gubernur Jambi akan segera mengganti pejabat Pemrov Jambi yang tersandung kasus hukum OTT KPK," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2017.

Menurut Johansyah, Zumi Zola sangat menyayangkan kasus hukum yang menjerat anggotanya. Untuk itu, mewakili Pemprov Jambi, dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. "Gubernur Jambi meminta maaf atas tindakan oknum yang tersandung kasus hukum," kata Johansyah.

Johansyah pun menegaskan bahwa Zumi Zola bersedia dimintai keterangan oleh KPK jika diminta. Zumi dikatakan tidak akan lari dari kasus yang membelit anak buahnya tersebut. "Gubernur Jambi tidak akan pergi kemana pun," katanya.

Johansyah mengatakan, kasus tersebut juga tidak mengganggu jalannya pemerintahan Jambi. Program pembangunan Jambi Tuntas akan tetap dijalankan.

Pada Rabu, 29 November 2017, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.

Keempat tersangka adalah Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi.

Baca juga: Suap APBD Jambi 2018, KPK Telusuri Peran Gubernur Zumi Zola

Penetapan tersangka tersebut, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.

Sebagai tersangka penerima suap, Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

11 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT 3 hakim perkara Ronald Tannur melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas.


KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

11 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.


Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

13 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

20 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Dens TV OTT Pertama yang Hadirkan Channel Jowo

21 hari lalu

Presiden Direktur Dens TV Ichsan Budiarso (kiri) menerima simbolisasi kerja sama dari CEO Channel Jowo Groto Triatno di Jakrta, Kamis 10 Oktober 2024. Dok. Dens TV
Dens TV OTT Pertama yang Hadirkan Channel Jowo

Dens TV, layanan digital entertainment berlangganan dengan berbagai saluran TV High Definition (HDTV), in-house channels, ribuan jam Video On Demand (VOD), dan live streaming bekerjasama dengan Channel Jowo


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

24 hari lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

24 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

24 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Klik Film Ikut Asia OTT Conference di Busan International Film Festival 2024

24 hari lalu

KlikFilm berpartisipasi dalam Asia OTT Conference di Busan International Film Festival 2024. Dok. KlikFilm
Klik Film Ikut Asia OTT Conference di Busan International Film Festival 2024

Platform OTT asal Indonesia, Klik Film berpartisipasi dalam Asia OTT Conference, bagian dari Busan International Film Festival 2024.