Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola Tak Akan Lari dari Kasus yang Menjerat Anak Buahnya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kiri) memenuhi permintaan bernyanyi bersama dari Komunitas Pencinta Dangdut Jambi saat menghadiri Pawai Kemerdekaan RI di Jambi, 18 Agustus 2016. Pawai menyambut HUT ke-71 Kemerdekaan RI itu diikuti ribuan peserta dari berbagai instansi. ANTARA/Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kiri) memenuhi permintaan bernyanyi bersama dari Komunitas Pencinta Dangdut Jambi saat menghadiri Pawai Kemerdekaan RI di Jambi, 18 Agustus 2016. Pawai menyambut HUT ke-71 Kemerdekaan RI itu diikuti ribuan peserta dari berbagai instansi. ANTARA/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola akan segera mengganti pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu. Para pejabat itu ditangkap karena diduga terlibat suap pengesahan APBD Jambi 2018.

Mereka adalah Erwan Malik, pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III.

Baca juga: Gubernur Zumi Zola Ganti Bawahannya yang Terjerat OTT Jambi

"Gubernur Jambi akan segera mengganti pejabat Pemrov Jambi yang tersandung kasus hukum OTT KPK," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2017.

Menurut Johansyah, Zumi Zola sangat menyayangkan kasus hukum yang menjerat anggotanya. Untuk itu, mewakili Pemprov Jambi, dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. "Gubernur Jambi meminta maaf atas tindakan oknum yang tersandung kasus hukum," kata Johansyah.

Johansyah pun menegaskan bahwa Zumi Zola bersedia dimintai keterangan oleh KPK jika diminta. Zumi dikatakan tidak akan lari dari kasus yang membelit anak buahnya tersebut. "Gubernur Jambi tidak akan pergi kemana pun," katanya.

Johansyah mengatakan, kasus tersebut juga tidak mengganggu jalannya pemerintahan Jambi. Program pembangunan Jambi Tuntas akan tetap dijalankan.

Pada Rabu, 29 November 2017, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.

Keempat tersangka adalah Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi.

Baca juga: Suap APBD Jambi 2018, KPK Telusuri Peran Gubernur Zumi Zola

Penetapan tersangka tersebut, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp 4,7 miliar.

Sebagai tersangka penerima suap, Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

24 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


IM57+ Institute Desak KPK Periksa Direktur Smart Marsindo yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

30 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Institute Desak KPK Periksa Direktur Smart Marsindo yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

IM57 meminta agar KPK tidak ragu-ragu memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi dalam kasus Gubernur Maluku Utara.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

40 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Klaim Tak Terima Aliran Pemotongan Dana Insentif ASN

41 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Klaim Tak Terima Aliran Pemotongan Dana Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.17 WIB. Ia menegaskan diperiksa sebagai saksi.


Eks Penyidik KPK Pertanyakan Proses OTT di Sidoarjo: Yang Jadi Tersangka Bukan Bupati

47 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK Pertanyakan Proses OTT di Sidoarjo: Yang Jadi Tersangka Bukan Bupati

Di balik penundaan pemanggilan Ahmad Muhdlor Ali, Yudi lebih menyoroti sikap KPK saat operasi tangkap tangan atau OTT.


Pemanggilan Ahmad Muhdlor Ali Ditunda, Novel Baswedan: Sulit Mengharapkan KPK

47 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemanggilan Ahmad Muhdlor Ali Ditunda, Novel Baswedan: Sulit Mengharapkan KPK

"Setahu saya beberapa hari yang lalu KPK memanggil caleg juga sebelum pencoblosan. Lalu kenapa bersikap berbeda dalam kasus ini?" kata Novel Baswedan.


KPK Tegaskan Jadwal Pemeriksaan Gus Muhdlor Tak ada Hubungannya dengan Pemilu 2024

47 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
KPK Tegaskan Jadwal Pemeriksaan Gus Muhdlor Tak ada Hubungannya dengan Pemilu 2024

Gus Muhdlor mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dan akhirnya mengonfirmasi hadir pada Jumat, 16 Februari 2024 pasca Pemilu 2024.


Bupati Sidoarjo Mangkir Dipanggil KPK, Ini Alasan Ahmad Muhdlor Ali Dukung Prabowo-Gibran

54 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Bupati Sidoarjo Mangkir Dipanggil KPK, Ini Alasan Ahmad Muhdlor Ali Dukung Prabowo-Gibran

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mangkir dari panggilan KPK pada 2 Feberuari 2024, sehari sebelumnya deklarasi mendukung Prabowo-Gibran.


Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Hari Ini

55 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Hari Ini

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga merupakan atasan/orang kepercayaan Siska Wati, tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD di KPK.