Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Zumi Zola, Saut KPK: Nanti Kami Lihat Pelan-pelan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bakal calon gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli menaiki reog saat mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak Jambi 2015 di kantor KPU setempat di Jambi, 27 Juli 2015. ANTARA/Wahdi Septiawan
Bakal calon gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli menaiki reog saat mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak Jambi 2015 di kantor KPU setempat di Jambi, 27 Juli 2015. ANTARA/Wahdi Septiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tidak akan buru-buru memeriksa dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

"Nanti kami lihat pelan-pelan, " ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 1 Desember 2017.

Pada Rabu, 29 November 2017, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.

Baca juga: Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Soal OTT Jambi

Suap diduga diberikan sebagai "uang ketok" atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.

Keempat tersangka adalah Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, dan Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi.

Saut mengatakan, pola korupsi seperti yang terjadi di Jambi adalah hal yang biasa. Keterlibatan dua elemen antara pejabat eksekutif dan legislatif sudah sering terjadi. "Ya itukan format umum ya, legislatif dan eksekutif," kata Saut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya juga tengah mempertimbangkan untuk meminta Imigrasi mencekal Zumi Zola meninggalkan Indonesia. "Tim dari KPK masih berada di lapangan (Jambi). Sehingga nama-nama yang akan dicekal untuk berpergian ke luar negeri baru akan diketahui kemudian berdasarkan laporan dari tim," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.

Pihak Zumi Zola melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan pimpinannya itu siap jika diminta KPK untuk memberi keterangan. Selain itu, Zumi Zola juga dikatakan tidak akan lari dari kasus yang tengah membelit anak buahnya. "Gubernur Jambi tidak akan pergi kemanapun," kata Johansyah, Jumat, 1 Desember 2017.

Baca juga: Gubernur Zumi Zola Ganti Bawahannya yang Terjerat OTT Jambi

Penetapan tersangka kepada anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jambi tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.

Sebagai tersangka penerima suap, Supriono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin, sebagai tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.