TEMPO.CO, Jakarta - Ketua penyelenggara rapat pimpinan nasional dan musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar, Nurdin Halid, mengatakan tak ada agenda pembahasan soal penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami tidak akan membicarakan penggantian Ketua DPR dalam forum rapimnas dan munaslub. Rapimnas dan munaslub tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan calon ketua DPR," kata Nurdin di kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: JK Anggap Penunjukan Ketua DPR sebelum Munaslub Tak Ideal
Menurut Nurdin, kewenangan untuk memilih pengganti Setya Novanto, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersangkut kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sebagai Ketua DPR, berada di tangan DPP. Karena, kata dia, DPP sebagai pengambil kebijakan teknis sesuai dengan amanah rapimnas dan munaslub.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar, DPP bertugas melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, keputusan musyawarah dan rapat, baik tingkat nasional maupun tingkat provinsi.
"Tapi bisa saja kalau ada aspirasi, bisa melahirkan rekomendasi kepada DPP. Tergantung pada dinamika oleh para peserta rapimnas dan munaslub," kata Nurdin.
Baca: Airlangga Ketum Golkar, Nurdin Halid: Kepengurusan Bisa Berubah
Saat ini Wakil Ketua Bidang Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon telah resmi ditunjuk menjadi pelaksana tugas Ketua DPR untuk menggantikan Setya Novanto. Fadli ditunjuk menjadi Plt Ketua DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin, 11 Desember 2017.
Sebelumnya dalam surat pengunduran dirinya, Setya mengajukan nama anggota Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR menggantikan dirinya. Namun pengajuan nama tersebut mendapatkan penolakan dari internal partai. Hal ini membuat pembacaan surat penunjukan Aziz ditunda hingga Januari 2017.
SATRIA DEWI ANJASWARI