Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Larangan Total Iklan Rokok

image-gnews
Komnas Pengendalian Tembakau dan PT Transjakarta meluncurkan iklan anti rokok bertajuk
Komnas Pengendalian Tembakau dan PT Transjakarta meluncurkan iklan anti rokok bertajuk "Ngerokok Cuma Bakar Uang" di halaman Balai Kota, 6 Juni 2017. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 14 Desember 2017. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

Baca: MK Minta Koalisi Perbaiki Uji Materi Iklan Rokok

Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pelarangan Total Iklan Rokok  terdiri dari organisasi komponen di Muhammadiyah, yakni Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, dan Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia. Mereka mengajukan permohonan tentang penghapusan Pasal 46 Ayat 3 huruf C UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf  C UU Pers yang mengatur promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Maria Farida Indriati, Mahkamah Konstitusi masih berpegang pada Putusan MK Nomor 6 pada 10 September 2009. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa rokok masih dipandang sebagai komoditas yang legal sehingga  promosi rokok juga harus dipandang sebagai tindakan yang legal pula. “Mahkamah telah menegaskan pengaturan promosi dan iklan rokok menjadi wilayah pembuat undang-undang,” kata Maria.

Baca: Pemerintah Harus Tegas Melarang Iklan Rokok

Bahkan, Mahkamah menilai Pasal 46 ayat 3 huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers sesungguhnya telah mengakomodasi  substansi yang dimohon Koalisi. “Dengan demikian para pemohon telah keliru memahami keberadaan pasal itu dengan hanya memahami secara parsial atau tidak membacanya secara utuh,” ujar Maria. Hakim Mahkamah mengkhawatirkan, jika permohonan  pemohon dikabulkan, maka iklan dan promosi yang memperagakan wujud rokok justru tidak lagi dilarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan tanpa memberi kesempatan pemohon memberi penjelasan secara proporsional tentang maksud gugatan.

Baca: Akademisi: Pemerintah Indonesia Tak Tegas Atur Iklan Rokok

“Padahal di dalam permohonan sudah disampaikan secara yuridis ataupun keilmuan bahwa rokok adalah produk yang bersifat adiktif,” kata Hery Chairiansyah, salah satu pengacara Koalisi. Menurut Hery, jika Pasal 46 Ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dihapuskan maka pengaturan iklan rokok akan diatur pada Pasal 46 Ayat (3) huruf b UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf b UU Pers yang mengatur tentang pelarangan iklan dan promosi produk yang bersifat adiktif.

Juru bicara Koalisi Tri Ningsih mengatakan, meski hakim Mahkamah menolak permohonan mereka, bukan akhir perjuangan. “Pasti ada waktunya kebenaran akan tampil saat generasi muda makin meningkat kesadarannya,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Melihat Lagi Gestur Nyeleneh Gibran saat Debat Pilpres, Luhut Bongkar Sederet Kegagalan Tom Lembong

25 Januari 2024

Gestur cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) saat akan menyampaikan pandangannya di depan rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terkini: Melihat Lagi Gestur Nyeleneh Gibran saat Debat Pilpres, Luhut Bongkar Sederet Kegagalan Tom Lembong

Gibran Rakabuming Raka menampilkan gestur nyeleneh dalam debat keempat Pilpres 2024 yang digelar Ahad, 21 Januari 2024 di JCC Senayan, Jakarta.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

30 November 2023

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.


Heru Budi Hartono akan Cabut KJP Anak Merokok, Lentera Anak: Negara Harusnya Melindungi Bukan Menghukum

7 Mei 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Hartono akan Cabut KJP Anak Merokok, Lentera Anak: Negara Harusnya Melindungi Bukan Menghukum

Menurut Lisda, Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI seharusnya melindungi anak agar tidak merokok dan bukan menyalahkan anak merokok.


Pemicu Munculnya Perokok Anak, Dimulai dari Keluarga

18 Januari 2023

Ilustrasi anak merokok. theatlantic.com
Pemicu Munculnya Perokok Anak, Dimulai dari Keluarga

Selain orang tua, lingkungan pergaulan anak juga memiliki andil membuat anak menjadi perokok. Apa lagi yang mempengaruhi?


Pemerintah Setengah Hati Melindungi Anak-anak dari Iklan Rokok

14 Oktober 2022

Sumber: Tobacco Control Support Centre - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TSCC-IAKMI) dalam studi Paparan Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di Indonesia (2018).
Pemerintah Setengah Hati Melindungi Anak-anak dari Iklan Rokok

Vital Strategies, badan kesehatan global melaporkan, perusahaan produk tembakau Indonesia begitu brutal memasarkan iklan rokok di media sosial.


TGIPF Kejar Sosok yang Mengubah Jam Pertandingan Arema FC Lawan Persebaya

10 Oktober 2022

Rhenald Kasali. TEMPO/Amston Probel
TGIPF Kejar Sosok yang Mengubah Jam Pertandingan Arema FC Lawan Persebaya

Rhenald Khasali mengungkapkan bahwa saat pihaknya tengah mengejar sosok yang bertanggung jawab mengubah jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya


Yayasan Lentera Anak Dorong Pemerintah Sahkan Revisi PP Soal Produk Tembakau

24 Juni 2022

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) melakukan aksi parade mural di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Aksi tersebut menyatakan desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan revisi PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Yayasan Lentera Anak Dorong Pemerintah Sahkan Revisi PP Soal Produk Tembakau

Yayasan Lentera Anak mendesak pemerintah mengesahkan revisi PP Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.


Menengok Lagi Regulasi Iklan Rokok di TV, Taktik Buat Pangkas Prevalensi Perokok

17 Maret 2022

Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images
Menengok Lagi Regulasi Iklan Rokok di TV, Taktik Buat Pangkas Prevalensi Perokok

Pemerintah telah menetapkan regulasi iklan rokok di TV untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok.


Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

4 Oktober 2021

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

Kebijakan Anies Baswedan tersebut, kata Ketua YLKI, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif.