TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan memperberat tuntutan hukuman terhadap Setya Novanto lantaran terindikasi kuat berbohong dalam sidang perdananya terkait dengan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Rabu, 13 Desember 2017. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Setya bisa dituntut hukuman maksimal jika terus bersikap tak kooperatif. "Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ucapnya di Jakarta, Rabu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Setya tidak bisa dijerat Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang memberikan keterangan palsu. Sebabnya, pasal itu hanya berlaku untuk saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan ataupun persidangan. "Terdakwa atau tersangka berhak bicara secara bebas," ujarnya.
Baca:
Dakwaan untuk Setya Novanto Akhirnya Dibacakan
Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik
Sidang perdana perkara korupsi e-KTP dengan Setya sebagai terdakwa tidak berlangsung lancar pada awalnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu berlagak sakit dan tak banyak bicara ketika ditanya majelis hakim. Ia bahkan diam ketika ditanya tentang identitasnya.
Selama persidangan, Setya terlihat hanya menundukkan kepala. Setelah diam lama, mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya itu mengaku sakit diare dan telah bolak-balik ke toilet lebih dari 20 kali. "Saya sakit diare, tapi enggak dikasih obat sama dokter," tuturnya.
Jaksa KPK, Irene Putri, membantahnya. Menurut dia, dokter di Rumah Tahanan KPK, Sinta, tidak mendapat keluhan sakit diare dari Setya. "Keluhan terdakwa batuk, maka dikasih obat batuk," kata Irene. Ia menuding Setya berbohong karena hasil pemeriksaan dokter di KPK menyebut Setya baik-baik saja.
Baca juga:
Kuasa Hukum Minta Setya Novanto Diperiksa Rumah Sakit Lain
Praperadilan Setya Novanto Diputus Siang Nanti...
Sidang sempat diskors dua kali untuk menunggu Setya diperiksa. Dokter spesialis syaraf, jantung, dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dipanggil untuk memeriksa Setya. Tiga dokter itu menyatakan Setya dalam keadaan sehat dan kuat menjalani persidangan. Hasil pemeriksaan tak menemukan gejala seperti yang dikeluhkan terdakwa. "Yang bersangkutan mengeluh berdebar-debar, tapi hasil pemeriksaan itu tidak ada," kata Dono Antono, dokter spesialis jantung.
Tim jaksa sudah memprediksi akan adanya skenario drama yang terjadi pada sidang perdana. Sebab, bukan hanya sekali-dua kali Setya beralibi sakit ketika hendak diperiksa saat masih penyidikan. "Skenario sakit itu kami yakini akan ada," ucap Irene. Jaksa Irene akhirnya membacakan dakwaan Setya Novanto pada pukul 17.13.