TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, meminta kliennya bisa diperiksa kesehatannya di rumah sakit selain di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ia berpendapat langkah itu bisa menghentikan polemik soal kesehatan Setya dalam sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP.
"Menurut kami soal pemeriksaan dokter, dari beberapa waktu lalu ada perbedaan antara dokter beliau sebelum ditahan dan dokter RSCM," kata Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Rabu 13 Desember 2017.
Baca: Sidang E-KTP Setya Novanto Dibuka, Saksi KPK: Praperadilan Gugur
Maqdir mengatakan pihaknya pernah meminta KPK agar memeriksa Setya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. "Kami anggap kesehatan terdakwa menentukan apakah dapat dilakukan persidangan," ujarnya. Namun, menurut dia, KPK tak menanggapi permintaan itu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan pihaknya telah meminta pendapat lain dari Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa Setya. "Sudah ditunjuk dokter-dokter profesional yang melakukan eksaminasi ke terdakwa," ujarnya. Tiga dokter tersebut pun dihadirkan jaksa KPK.
Baca: Setya Novanto 3 Kali Diam Saat Ditanya Hakim Pengadilan Tipikor
Irene meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan bisa menjalani persidangan. Dokter KPK, kata dia, telah memeriksa kesehatan Setya pada pukul 08.00 WIB sebelum dibawa ke pengadilan. "Bagi kami penuntut umum, ini menunjukkan kebohongan oleh Setya Novanto," kata dia.
Maqdir keberatan dengan pernyataan bahwa kliennya bohong. "Ini persoalan orang sakit," ujar dia. Maqdir bahkan menuding IDI dan KPK memiliki kepentingan untuk menjerat seseorang yang berperkara di KPK.
Hakim Yanto pun akhirnya memutuskan untuk men-skors sidang agar tim dokter dari KPK dan Kuasa Hukum Setya Novanto melakukan pemeriksaan ulang. "Silakan diperiksa ulang apakah terdakwa benar-benar sakit," kata Yanto. Ia meminta tim dokter digabungkan untuk memeriksanya.