TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman mengatakan dokumen Amerika Serikat tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Papua yang telah dideklasifikasi adalah kado sejarah bagi Indonesia.
“Ini sebuah hadiah bagi bangsa Indonesia dalam arti utang politik sejarah yang harus diselesaikan,” kata Veronica saat dihubungi Tempo, Selasa 12, Desember 2017.
Menurut Veronica, dokumen yang dikeluarkan oleh Amerika itu kembali membuka sejarah kelam Indonesia, khususnya tentang pelanggaran HAM. Sama halnya seperti dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa G 30 S 1965. “Dengan keluarnya dokumen itu, Indonesia kini punya dua utang sejarah yang harus diluruskan,” katanya.
Baca juga: AS Buka Dokumen Soal Perjuangan Kemerdekaan Papua
Dalam dokumen tentang Papua itu disebutkan, pada 1967 sebelum Penentuan Pendapat Rakyat atau dikenal Pepera Referendum, militer Indonesia dicatat melakukan pelanggaran HAM berat dengan membantai 1.000-2.000 masyarakat asli Papua. Pembantaian tersebut dilakukan sebagai pembalasan terhadap terlukanya dua militer Indonesia oleh masyarakat Papua. “Kalau ada orang Papua lewat ditembak, itu jelas kejahatan perang,” katanya.
Sebelumnya, dokumen yang dikeluarkan Amerika itu mencatat bagaimana Papua meminta Amerika Serikat mendanai dan memberikan senjata untuk perang melawan tentara Indonesia pada pertengahan 1960.
Dokumen-dokumen itu juga merekam keluhan orang Papua pada saat terjadi bentrok dengan pasukan keamanan Indonesia. Para nasionalis Papua telah menarik perhatian di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Veronica berharap, Pemerintah Indonesia segera menyelesaiakan sejarah tentang Papua. Jika terbukti didalamnya ada pelanggaran, Pemerintah harus meminta maaf atas kesalahan masa lalu. Menurutnya, akar konflik permasalahan di Papua disinyalir berasal dari konflik tersebut. “Pendekatan pembangunan tidak akan berhasil di Papua jika akar konfliknya tidak diselesaikan,” ujarnya.
Baca juga: Dewan Adat Papua Suarakan Kemerdekaan di Peringatan 1 Desember
Disis lain, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris mengatakan masyarakat tidak perlu gaduh menanggapi dokumen itu. Menurut dia, dokumen tersebut sarat subyektifitas pejabat pemerintah Amerika yang saat itu berada di Indonesia. “Biasanya itu kumpulan dari korespondensi pejabat diplomatik yang pernah berada di sini, jadi isinya penuh subjektifitas dari mereka. Tidak perlu ditanggapi dengan kegaduhan,” kata Charles saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Desember 2017.
Politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai penanganan terhadap Papua saat ini sudah lebih baik. Menurut dia, cara pandang dan kebijakan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo terkait masyarakat Papua tidak lagi diskrimitanif. “Contohnya, penanganan kelompok bersenjata di Papua, kalau dulu melalui militer sekarang melalui penengakan hukum. Pihak kepolisian yang di kedepankan dan TNI sifatnya hanya diperbantukan,” katanya.