Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AS Buka Dokumen Perjuangan Papua, DPR: Jangan Ditanggapi Gaduh

image-gnews
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menjumpai awak media seusai acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, 18 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menjumpai awak media seusai acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, 18 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Charles Honoris mengatakan masyarakat tidak perlu gaduh menanggapi dokumen yang dikeluarkan Amerika Serikat tentang peristiwa perjuangan Papua meraih kemerdekaan di tahun 1960-an. Menurut dia, dokumen tersebut syarat subyektifitas pejabat pemerintah Amerika yang saat itu berada di Indonesia.

“Biasanya itu kumpulan dari korespondensi pejabat diplomatik yang pernah berada di sini, jadi isinya penuh subjektifitas dari mereka. Tidak perlu ditanggapi dengan kegaduhan,” kata Charles saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Desember 2017.

Baca: AS Buka Dokumen Soal Perjuangan Kemerdekaan Papua

Amerika Serikat kembali membuka dokumen tentang peristiwa yang terjadi di Indonesia pada masa 1960-an. Salah satu arsip yang dibuka adalah tentang perjuangan Papua meraih kemerdekaan.

Dalam dokumen yang dikeluarkan Amerika itu, Papua dikatakan meminta Amerika Serikat mendanai dan memberikan senjata untuk perang melawan tentara Indonesia pada pertengahan 1960. Dokumen-dokumen itu juga merekam keluhan orang Papua pada saat terjadi bentrok dengan pasukan keamanan Indonesia. Para nasionalis Papua telah menarik perhatian di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Seperti yang dilansir dari AP, berkas itu berisi ribuan halaman telegram diplomatik antara Departemen Luar Negeri dan Kedutaan Besar AS di Jakarta. Dokumen itu mencatat sejarah dari 1960 dan baru dideklasifikasikan pada awal tahun ini. 37 kotak telegram disimpan di Arsip Nasional dan Administrasi di Maryland.

Menurut Charles, Papua sebagai bagian dari NKRI tidak dapat digangu gugat lagi. Kalaupun ada fakta sejarah di dalamnya tentang percobaan masyarakat Papua untuk merdeka, kata dia, hal tersebut cukup dijadikan pembelajaran bagi pemerintah Indonesia dalam menangani Papua kedepannya.

Baca: Dewan Adat Papua Suarakan Kemerdekaan di Peringatan 1 Desember

Politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai penanganan terhadap Papua saat ini sudah lebih baik. Menurut dia, cara pandang dan kebijakan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo terkait masyarakat Papua tidak lagi diskrimitanif.

“Contohnya, penanganan kelompok bersenjata di Papua, kalau dulu melalui militer sekarang melalui penengakan hukum. Pihak kepolisian yang di kedepankan dan TNI sifatnya hanya diperbantukan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dokumen itu, tercatat sekitar 1.000 orang Papua yang hak pilihnya dicurangi untuk memperkuat kontrol Indonesia pada 1969. Sebelum aneksasi, Belanda menyatakan tidak keberatan jika Papua mempersiapkan pemerintahannya sendiri. Pada 1967, Pemerintah Amerika Serikat membantu perusahaan pertambangan, Freeport untuk mengeksploitasi deposit tembaga dan emas yang kaya di Papua.

April 1966, dokumen dari kabel telegram antara Departemen Luar Negeri mencatat "kefasihan dan intensitas" Markus Kaisiepo, seorang pemimpin Papua yang diasingkan. Kaisiepo berbicara dengan pejabat senior Amerika Serikat tentang penderitaan orang-orang Papua di bawah kekuasaan Indonesia.

Kaisiepo mengatakan bahwa orang Papua bertekad untuk memiliki kemerdekaan namun sama sekali tanpa sumber keuangan atau peralatan militer yang dibutuhkan untuk melawan Pemerintah Indonesia. Kaisiepo, bertanya apakah Pemerintah Amerika Serikat bisa memberikan bantuan.

“Apakah Amerika dapat memberikan uang dan senjata secara diam-diam untuk membantunya dan gerakannya," ujar Kaisiepo saat itu. Permintan Kaisiepo ditolak, sama halnya dengan permintaan pemimpin Papua lainnya, Nicolaas Jouwe. Ia ditolak saat meminta dana dan senjata ke Amerika Serikat dan Australia pada September 1965.

Dokumen-dokumen tersebut juga menunjukkan bagaimana pejabat pemerintahan Indonesia menjarah wilayah Papua setelah Indonesia mencaploknya pada tahun 1962. Hal itu membawa jatuhnya standar hidup, memicu kemarahan hingga menjadi pemberontakan secara langsung.

Namun, yang paling menjadi perhatian dunia adalah keengganan Pemerintah Indonesia untuk menghormati perjanjian yang diawasi Amerika Serikat dan diawasi oleh PBB dengan Belanda. Perjanjian itu mengamanatkan bahwa orang Papua akan memutuskan apakah akan bersama dengan Indonesia atau menjadi penguasa sendiri.

Victor Yeimo, ketua Komite Nasional Papua Barat yang pro-kemerdekaan, mengatakan bahwa dokumen tersebut "sangat penting" karena mereka memberikan bukti kejahatan terhadap orang Papua oleh militer Indonesia dan peran Amerika Serikat dalam menolak penentuan nasib sendiri.

Victor mengatakan, kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat memainkan peran besar dalam penjajahan Papua Barat. "Informasi yang diperoleh dari dokumen-dokumen ini menunjukkan kepada dunia dan generasi sekarang bahwa Amerika Serikat dan Indonesia selalu saling membantu dalam menyembunyikan kebenaran selama ini," kata Victor seperti dikutip AP.

RIANI SANUSI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

9 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

10 jam lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

11 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

13 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

14 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

16 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

17 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

18 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

21 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.