TEMPO.CO, Kuta Utara - Dua warga asal Amerika Serikat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Mereka adalah Christian Beasley, 32 tahun, tahanan kasus narkoba dan Paul Anthony Hoffman, 57 tahun, narapidana kasus perampokan. Namun, Hoffman tertangkap warga.
"Dia (Hoffman) tertangkap langsung oleh warga di luar," kata Kepala Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan, Senin, 11 Desember 2017.
Baca juga: Tahanan Kasus Narkoba Asal AS Kabur dari Lapas Kerobokan
Upaya Hoffman melarikan diri dari Lapas Krobokan digagalkan oleh buruh bangunan. Tonny menjelaskan, ketika itu Hoffman jatuh di atas bedeng buruh bangunan di sisi timur Lapas Krobokan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Kini, Hoffman ditempatkan di blok isolasi Lapas Krobokan.
Semula Beasley dan Hoffman menghuni blok Lovina. Tetapi keduanya berada di kamar terpisah. Beasley di kamar nomor 7 dan Hoffman di kamar nomor 4.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua warga asal Amerika itu diduga kabar melalui kamar Beasley dengan cara menggergaji plafon kamar tahanan. "Gergaji dari mana, bantuan orang lain, atau mereka menemukannya? Karena ada pengerjaan proyek (bangunan)," ujarnya.
Di temukan ada tangga dan tali berwarna biru di dekat lokasi yang menjadi tempat pelarian keduanya. "Itulah yang kami duga menjadi alat untuk pelarian," tuturnya.
Baca juga: 12 Napi Kabur dari Penjara Sijunjung, Polisi Razia Perbatasan
Berdasarkan hasil rekaman closed circuit television (CCTV), Tonny menduga ada bantuan orang lain di luar lapas dalam upaya pelarian mereka. Saat ini pihak Lapas Kerobokan masih menelusuri motif kedua napi asal Amerika tersebut kabur dari lapas melalui Hoffman. "Kami belum tahu motifnya karena Hoffman belum bisa terbuka," katanya.
Hoffman adalah narapidana kasus perampokan. Ia menjalani divonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Hoffman akan bebas pada 15 Oktober 2018.
Adapun Beasley masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Beasley ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Selasa, 1 Agustus 2017 karena menerima kiriman paket berisi 5,71 gram hasis dari Kanada. Barang terlarang itu diterimanya melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta.