INFO NASIONAL - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu khususnya Direktorat Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar, menyerahkan lima kapal bantuan Kementerian Desa. Kelima kapal itu diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Aru berupa kapal barang bernama KM. KARAWEIRA, Kabupaten Maluku Tenggara Barat berupa kapal barang bernama KM PULAU BATARKUSU, Kabupaten Lombok Timur berupa kapal barang bernama PATUH KARYA, Kabupaten Lombok Utara berupa kapal penumpang bernama TIOQ TATA TUNAQ, serta Kabupaten Tojo Una Una berupa kapal penumpang bernama TOUNA EXPRESS.
Dalam sambutan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo yang dibacakan Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU) Yohozua M. Yoltuwu, dikatakan dalam beberapa dekade pada konstelasi era pemerintahan yang lalu, ketetapan kepemilikan wilayah pulau kecil dan terluar tidak begitu disadari dan kurang diperhatikan. Sehingga para investor kurang tertarik mengelola potensi sumber daya yang ada di dalamnya. “Padahal, sebagian penduduk berdiam di pulau-pulau itu dan ada esksistensinya, secara geografis sangat berpengaruh terhadap upaya penguatan integritas bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Baca Juga:
Sejak 2015, dalam upaya mendukung peningkatan aksesibilitas dan koneksitas inter dan antarpulau kecil dan terluar, telah diberikan bantuan berupa kapal dengan kapasitas 20 penumpang sebanyak 23 unit untuk 22 kabupaten, kapal kapasitas 50 penumpang sebanyak 18 unit untuk 17 kabupaten, dan 12 unit kapal barang untuk 12 kabupaten. Sedangkan pada 2016, diberikan sebanyak tujuh unit kapal kapasitas 50 penumpang untuk tujuh kabupaten. Pada 2017 ini, sebanyak lima kabupaten menerima bantuan kapal yang terdiri atas dua unit kapal dengan kapasitas 50 penumpang untuk Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una, serta tiga unit kapal barang 32 GT untuk Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru. Selanjutnya, kapal-kapal itu diberangkatkan ke lokasi tujuan.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lebih kurang 17.480 pulau yang tersebar di seluruh teritorial Republik Indonesia. Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,2 juta kilometer persegi yang terdiri atas perairan, kepulauan seluas 2,9 juta kilometer persegi, dan laut teritorial seluas 0,3 juta kilometer persegi. Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya kelautan dan berbagai kepentingan terkait seluas 2,7 juta kilometer persegi pada perairan ZEE (sampai dengan 200 mil dari garis pangkal). Sesuai dengan Pasal 47 Ayat 1 Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, Negara Kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline), sebagai dasar pengukuran wilayah perairannya dari titik-titik terluar dari pulau-pulau terluarnya.
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia secara geografis mempunyai lokasi sangat strategis di jalur perdagangan maupun barang antara benua Asia dan benua Australia. Pulau-pulau kecil memiliki potensi pengembangan yang sangat besar, berupa ekosistem sumber daya hayati, perikanan laut khususnya perikanan tangkap, pertambangan dan energi, jasa-jasa lingkungan, serta wisata bahari. Di antara pulau-pulau kecil, terdapat pulau-pulau kecil terluar yang bernilai strategis sebagai batas Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga.
Baca Juga:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menetapkan pengelolaan pulau-pulau kecil dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pulau-pulau kecil, termasuk pulau-pulau terluar melalui pengembangan ekonomi dan penyediaan sarana dan prasarana, serta fasilitas layanan dasar di 31 pulau-pulau kecil terluar berpenduduk dan peningkatan keamanan (eksistensi) di 61 pulau kecil terluar yang tidak berpenduduk.
Pulau-pulau kecil memiliki beragam permasalahan. Secara geografis kedudukan pulau-pulau kecil secara umum terisolir dari kegiatan ekonomi, jasa dan pemerintahan, serta kegiatan perdagangan. Jika dipandang dari aspek demografi mempunyai keterbatasan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, terbatasnya infrastruktur pendukung terutama transportasi, penerangan (listrik), dan telekomunikasi, turut menjadi hambatan besar bagi pengembangan pulau-pulau kecil.
Kementerian Desa sangat berperan khususnya dalam Pengembangan Daerah Tertentu yang diarahkan pada pengembangan pulau kecil dan terluar pada Daerah Tertinggal. Secara kewilayahan, dapat diidentifikasi dari 122 kabupaten Daerah Tertinggal, terdapat 46 kabupaten yang memiliki pulau kecil serta 12 kabupaten yang memiliki pulau kecil dan pulau kecil terluar, yang menjadi bagian kementerian dalam penentuan target lokasi prioritas sasaran. Salah satu menu kegiatan yang dikembangkan adalah dalam rangka pemberian kemudahan layanan aksesibilitas dan koneksitas daerah pulau kecil dan terluar.
Tersedianya sarana transportasi laut yang memadai baik dari segi kapasitas penumpang serta kelaikan laut kapal menjadi kendala di pulau kecil dan terluar. Selama ini, sarana transportasi laut yang ada, yang menghubungkan pulau-pulau setempat hanya berupa kapal kecil dengan jumlah penumpang tidak lebih dari 10 penumpang. Dari segi jumlah pun tidak banyak. Kapal yang ada saat ini pun dibangun tidak berdasarkan peraturan yang berlaku baik dari segi konstruksi maupun stabilitas kapal di laut untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Kebutuhan akan transportasi laut untuk mengangkut hasil bumi daerah pulau kecil dan terluar pun mendesak. Saat ini, tidak semua daerah pulau kecil dan terluar memiliki sarana transportasi laut berupa kapal barang yang dioperasikan sekitar wilayah mereka. Akibatnya ketersediaan kebutuhan bahan pokok, baik sandang maupun pangan masyarakat terbatas. Harga jual menjadi lebih mahal lantaran pasokan tersebut perlu biaya transportasi yang relatif mahal. Di sisi lain, masyarakat setempat kesulitan dalam menjual hasil bumi, karena sulitnya transportasi laut berupa kapal barang.
Sejalan dengan kebijakan Nawacita ketiga dan upaya mengatasi ketertinggalan, maka bentuk kegiatan pemberian kemudahan layanan aksesibilitas dan koneksitas daerah pulau kecil dan terluar dilakukan, salah satunya melalui penyediaan bantuan kapal penumpang dan kapal barang. Bantuan ini diharapkan akan menghapus kendala yang ada. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas transportasi laut dalam membuka keterisolasian dan memudahkan akses penduduk setempat dalam memenuhi kebutuhan transportasi antarpulau, juga terkait dengan akses pelayanan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, keuangan atau perbankan, dan layanan administratif lain. Pemberian bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan meningkatkan hasil bumi masyarakat setempat. (*)