TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, Kamis, 7 Desember 2017. Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan lima orang saksi.
Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Wisnoe Wihandani, Kepala Sub Bagian TU Direktorat Kepelabuhanan Herwan Rasyid, pegawai negeri di Kementrian Perhubungan Andianto Candera, Direktur PT Indominco Mandiri Leksono Poeranto dan Kepala Divisi Pembangkitan 2 PT Indonesia Power Daniel Eliawardhana.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono
Dalam keterangannya, Wisnoe Wihandani yang menerima uang Rp 400 juta dari Adiputra mengenal Adiputra sebagai Yeyen. Wisnoe tahu bahwa Yeyan adalah Adiputra saat dipanggil oleh KPK untuk diperiksa. "Saya kenalnya Yeyen," kata Wisnoe menjawab pertanyaan jaksa.
Ketika ditanya jaksa tentang uang yang diterimanya, Wisnoe menjawab berbelit. Dia tak mampu menjelaskan dengan yakin. Padahal menurutnya BAP yang dibacakan jaksa, uang tersebut diterima sebagai bentuk ucapan terima kasih. "Saya gak tahu itu uang terima kasih, saya udah nolak tapi dipaksa," katanya.
Simak: KPK Periksa Ignasius Jonan Terkait Kasus Suap Tonny Budiono
Wisnoe juga tidak mampu menjelaskan soal perkenalkannya dengan Adiputra. Dia tidak ingat dengan pasti tahun dan bulan pertama kali berjumpa. Yang pasti, dia berjumpa dengan Adiputra saat menjabat sebagai Kepala Seksi Program Perhubungan Laut. "Tiba-tiba datang langsung ke kantor," katanya.
Kepada hakim, Wisnoe mengatakan telah lama ingin mengembalikan uang yang diterima dari Adiputra. Namun dirinya merasa takut. "Batin saya itu pengen ngemblikan, sebelum ada OTT (operasi tangkap tangan) itu," ujarnya
Wisnoe berujar uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Dia mengembalikan dengan nilai Rp 440 juta. Dia tidak tahu bahwa uang yang dia kirim ke KPK berlebih.
Adiputra sendiri telah menjalani sidang dakwaan pertama pada 16 November 2017. Dia didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dengan mahar Rp 2,3 miliar.
Lihat: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono: Saya Hanya Terima Gratifikasi
Uang tersebut diberikan untuk keperluan perizinan pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lainnya. Di antaranya, pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.
Pada 27 November 2017, Adiputra menjalani sidang pembacaan putusan sela. Majelis hakim menolak semua eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Adiputra. Adiputra dan Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2017 lalu.
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari OTT pada hari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dan kartu ATM dengan saldo sebesar Rp 1,174 miliar.