TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkun, memperingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap fokus menghadapi gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Menurut dia, pelimpahan berkas perkara Setya ke pengadilan tak cukup.
"Kalau mau menggugurkan praperadilan, harus segera sidang, dakwaan harus segera dibacakan. Artinya, ruang praperadilan masih terbuka," ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Setya Novanto ke Pengadilan
Tama mengatakan status praperadilan Setya bakal kandas jika dakwaan sudah dibacakan dalam persidangan. Permasalahannya, kata dia, proses menuju persidangan masih memakan waktu lama, baik untuk menetapkan nomor perkara, menentukan majelis hakim, maupun jadwal sidang. "Ini belum dakwaan," ujarnya.
Jika persidangan atas perkara Setya belum dimulai, menurut Tama, KPK wajib meladeni gugatan praperadilan Setya. "Ini semua tergantung pengadilan, kita berharap cepat dan jangan sampai terbengkalai," ucapnya.
Baca: Begini Proses Setelah Berkas Setya Novanto ke Pengadilan
Komisi antirasuah menyerahkan berkas perkara tersangka Setya pada sore ini. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jamaludin Samosir, mengatakan sejumlah berkas perkara dikirim langsung jaksa KPK. Berkas tersebut kini tengah diproses untuk menentukan nomor registrasi, penetapan majelis hakim, dan penjadwalan sidang.
Penyerahan itu menggenapi pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang menuturkan lembaganya bakal melimpahkan berkas perkara Setya Novanto sebelum sidang praperadilan pada Kamis, 7 Desember 2017. Ia menyebutkan pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur.