TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menyerahkan berkas perkara Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sore ini.
"Ya, hari ini diantar ke PN Jakarta Pusat karena sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017.
Baca: Berkas Setya Novanto Dilimpahkan, Fredrich Serang KPK Lagi
KPK menyatakan berkas lengkap setelah memanggil Setya Selasa sore, 5 Desember 2017. Setya kemudian keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.51 malam tanpa berbicara kepada wartawan.
Sebelumnya, pengacara Setya, Fredrich Yunadi mengatakan pemanggilan Setya ihwal membahas kelengkapan berkas dipaksa oleh KPK. Fredrich mengaku menolak untuk mendampingi kliennya karena beralasan sedang ada kegiatan. Ia pun meminta ditunda, tetapi KPK memaksa.
"Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya," kata Fredrich dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Selasa, 5 Desember 2017.
Fredrich mengatakan kemungkinan advokat yang kemudian hadir mendampingi adalah Maqdir Ismail. Fredrich mengatakan kehadiran Maqdir di luar tanggung jawabnya. "Saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto (Hasibuan), segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," ujarnya.
Baca: Wakil Ketua KPK: Kami Hati-hati Limpahkan Berkas Setya Novanto
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya untuk kasus yang sama pada 10 November 2017 lalu. Setya kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Setya sebagai sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Setya ditetapkan di awal penyidikan, tidak diakhir.
MAYA AYU