TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, pada Rabu, 6 Desember 2017. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan itu dihadiri perwakilan dari sembilan fraksi partai di Komisi Hukum.
Mayoritas perwakilan fraksi yang hadir menyetujui Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjadi calon tunggal hakim MK, sehingga fit and proper test dilaksanakan. "Karena mayoritas perwakilan fraksi yang hadir sudah setuju, fit and proper test dilakukan dengan pemaparan visi-misi selama 15 menit dan dilanjutkan panel ahli selama 30 menit," kata Trimedya membuka sidang di ruang rapat Komisi III DPR pada Rabu, 6 Desember 2017.
Baca: Kinerja MK Dinilai Tak Optimal, Ini Rekomendasi Setara Institute
Adapun panel ahli yang ditunjuk untuk menguji Arief Hidayat adalah pakar hak asasi manusia, Hesti Armiwulan; mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan; Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu; dan politikus senior Partai Golongan Karya, Syamsul Bachri.
Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud Md. pada 4 Maret 2013 melalui pemilihan di Komisi Hukum. Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 April 2013.
Baca: Arief Hidayat: Hakim-hakim Memperpanjang Kepemimpinan Saya
Arief selanjutnya resmi menjabat Ketua MK sejak 14 Januari 2015 setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di gedung MK. Pada hari ini, Arief kembali mengikuti fit and proper test sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan hakim MK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.