Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

P2TP2A Prihatin Status Tersangka Pencabulan Anak Dicabut

image-gnews

P2TP2A Prihatin Status Tersangka Pencabulan Anak Dicabut.
P2TP2A Prihatin Status Tersangka Pencabulan Anak Dicabut.
Iklan

INFO JABAR – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat merasa prihatin terhadap status tersangka kasus pencabulan anak yang dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. P2TP2A juga menyayangkan kasus yang sudah lengkap berkas perkaranya, atau P21, kemudian bisa digugat di praperadilan.

“Kami prihatin terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam praktik melindungi anak-anak. Ini harus menjadi perhatian Komisi Yudisial,” ujar Ketua P2TP2A Jawa Barat Netty Prasetiyani dalam siaran pers, Sabtu, 2 Desember 2017.

Kasus ini, menurut keterangan Polda Jawa Barat, sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, atau P21, oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Berdasarkan ketentuan perundangan kalau perkara sudah dinyatakan P21, maka tertutup peluang untuk praperadilan.

“Kan sudah dijelaskan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, berkas perkaranya sudah P21, harusnya tidak bisa praperadilan. Faktanya tidak demikian, kami menyayangkan hal ini terjadi,” katanya.

Dari sisi bukti, kepolisian sudah menyodorkan bukti kuat. Menurut keterangan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana telah dilakukan visum terhadap korban. 

Selain surat visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, seperti yang disampaikan Umar ke media, penyidik juga memperoleh bukti dari keterangan ahli psikologi, ahli yang telah mengeluarkan visum, dan ahli digital forensik Bareskrim Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan fakta tersebut, menurut Netty, putusan pengadilan negeri tersebut malah bisa menjadi kontraproduktif bagi perlindungan anak Indonesia dari kekerasan seksual. 

“Ini ancaman serius bagi upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual karena pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang bisa melakukan hal yang sama,” ucapnya.

Netty berharap agar aparat penegak hukum bisa bekerja lebih teliti demi tegaknya keadilan dan penyelamatan generasi penerus dari tindak kejahatan. Sementara itu bagi orang tua, agar lebih hati-hati dalam mendidik dan menjaga anaknya.

Namun jika musibah serupa sudah terlanjur menimpa anak atau keluarga, orang tua, dan, keluarga, dimohon untuk jangan ragu mengungkapkan permasalahannya di depan penegak hukum. Jalan lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi P2TP2A untuk mendapatkan pendampingan baik secara hukum maupun pemulihan trauma. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.