INFO JABAR – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat merasa prihatin terhadap status tersangka kasus pencabulan anak yang dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. P2TP2A juga menyayangkan kasus yang sudah lengkap berkas perkaranya, atau P21, kemudian bisa digugat di praperadilan.
“Kami prihatin terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam praktik melindungi anak-anak. Ini harus menjadi perhatian Komisi Yudisial,” ujar Ketua P2TP2A Jawa Barat Netty Prasetiyani dalam siaran pers, Sabtu, 2 Desember 2017.
Baca Juga:
Kasus ini, menurut keterangan Polda Jawa Barat, sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, atau P21, oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Berdasarkan ketentuan perundangan kalau perkara sudah dinyatakan P21, maka tertutup peluang untuk praperadilan.
“Kan sudah dijelaskan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana, berkas perkaranya sudah P21, harusnya tidak bisa praperadilan. Faktanya tidak demikian, kami menyayangkan hal ini terjadi,” katanya.
Dari sisi bukti, kepolisian sudah menyodorkan bukti kuat. Menurut keterangan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana telah dilakukan visum terhadap korban.
Baca Juga:
Selain surat visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, seperti yang disampaikan Umar ke media, penyidik juga memperoleh bukti dari keterangan ahli psikologi, ahli yang telah mengeluarkan visum, dan ahli digital forensik Bareskrim Polri.
Dengan fakta tersebut, menurut Netty, putusan pengadilan negeri tersebut malah bisa menjadi kontraproduktif bagi perlindungan anak Indonesia dari kekerasan seksual.
“Ini ancaman serius bagi upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual karena pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang bisa melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Netty berharap agar aparat penegak hukum bisa bekerja lebih teliti demi tegaknya keadilan dan penyelamatan generasi penerus dari tindak kejahatan. Sementara itu bagi orang tua, agar lebih hati-hati dalam mendidik dan menjaga anaknya.
Namun jika musibah serupa sudah terlanjur menimpa anak atau keluarga, orang tua, dan, keluarga, dimohon untuk jangan ragu mengungkapkan permasalahannya di depan penegak hukum. Jalan lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi P2TP2A untuk mendapatkan pendampingan baik secara hukum maupun pemulihan trauma. (*)