TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik Setya Novanto ditunda. Hakim tunggal Kusno mengatakan penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dan meminta penundaan persidangan.
Dalam persidangan, hakim Kusno membacakan surat keterangan yang diterima PN Jaksel tertanggal 28 November 2017. Ia mengatakan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto minimal tiga minggu tehitung sejak sidang perdana digelar.
Baca juga: KPK Belum Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Besok
"Kami mohon hakim PN Jakarta Selatan dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan," ujar hakim Kusno membacakan surat yang dikirim KPK di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.
Kusno menjelaskan KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih mengumpulkan berkas administrasi untuk gugatan tersebut. Selain itu, KPK juga beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan. "Jadi termohon tidak hadir," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, ruang sidang praperadilan Setya Novanto sudah ramai sejak pukul 10.00. Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana memimpin tim kuasa hukum. Ia dan tiga anggota lain, Agus Trianto, Amrul Khair Rusin, dan Jaka Mulyana, hadir dalam persidangan.
Baca juga: KPK: Berkas Penyidikan Setya Novanto Sudah 90 Persen
Berbeda dengan meja termohon yang seharusnya diisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga pukul 11.05, pihak KPK tak tampak hadir dalam ruang sidang. Hakim Kusno pun memulai sidang dengan membaca surat dari KPK yang meminta penundaan.
Setya mengajukan permohonan praperadilan kedua pada 16 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Status tersangka Setya Novanto yang pertama gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hakim Cepi berasalan penetapan Setya sebagai sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Salah satu alasannya yaitu status tersangka Setya ditetapkan di awal penyidikan, tidak diakhir.