TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Chairul Huda, mengaku kembali diminta tim kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menjadi saksi ahli di sidang praperadilan. Namun dia belum memutuskan akan menerima atau menolak permintaan tersebut.
"Saya belum mengambil keputusan karena belum membaca bahannya (berkas gugatan)," kata Chairul melalui telepon pada Jumat, 24 November 2017.
Baca juga: Jaksa Agung Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Setya Novanto
Chairul menjadi saksi ahli sidang praperadilan Setya Novanto pada 26 September 2017. Dia hadir bersama dengan Romli Atmasasmita dan Gede Panca Aswata. Dalam sidang praperadilan pada 29 September tersebut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan praperadilan yang diajukan Setya.
Chairul dan Romli juga pernah menjadi saksi ahli dalam gugatan praperadilan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan pada Februari 2015 dalam sangkaan kasus gratifikasi. Status tersangka Budi pun akhirnya gugur.
Setelah PN Jakarta Selatan memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Setya pada akhir September lalu, KPK kembali menetapkan Ketua DPR tersebut sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya pun mengajukan praperadilan lagi. Sidang praperadilan kedua rencananya digelar pada 30 November mendatang.
Menurut Chairul, saat ini dia masih berada di luar kota. Jawaban ihwal kesediaannya untuk menjadi saksi ahli sidang praperadilan Setya Novanto yang kedua akan disampaikan pekan depan. "Biarin aja, kalau perlu, dia cari orang lain, ya, kan?" ujarnya.
Chairul berujar keputusannya akan diambil berdasarkan poin materi permohonan yang diajukan Setya. Dia menyebut akan melihat terlebih dahulu apakah ada poin permohonan yang memang perlu dijelaskan ahli, serta apakah ada peluang bagi Setya untuk menang.
Adapun Fredrich menolak membocorkan materi dan saksi ahli yang disiapkan untuk sidang praperadilan Setya Novanto. "Siapa yang kami siapkan, apa materi, bukti yang kami miliki, kami tidak akan memberi tahu siapa pun. Tunggu aja sidang nanti," kata Fredrich melalui telepon pada Jumat.