TEMPO.CO, Jakarta - Anak Setya Novanto, Rheza Herwindo, mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Pemeriksaan Rheza untuk penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo, namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Baca juga: Deistri Astriani Tagor Dicekal, Pengacara Setya Novanto: Silakan!
English version: Breaking News: KPK to Question Daughter of Setya Novanto Today
Febri mengingatkan agar saksi yang dipanggil Komisi memenuhi kewajiban hukum untuk menghadiri pemeriksaan penyidik. "Karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," kata dia.
Hari ini, KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu. Mereka adalah Yani Kurniati dari PT Len Industri, Nike Sinta Kasina dari pihak swasta, dan Nining Indra Saleh, mantan Sekretaris Jenderal DPR.
KPK menelisik keterlibatan keluarga Setya dalam proyek e-KTP. Fakta ini mengemuka dalam persidangan korupsi proyek tersebut. Dalam persidangan pada 3 November, misalnya, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto membenarkan ia pernah menjadi komisaris PT Mondialindo Graha Perdana, perusahaan yang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan pemenang tender proyek e-KTP.
Baca juga: Istri Setya Novanto Dicekal, Paspor Ditarik Imigrasi
PT Murakabi dipimpin keponakan Setyo Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Pada perusahaan tersebut, Irvan menjabat direktur operasional. Saham perseroan ini juga pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik Andi Narogong. Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan istri dan anak Setya memiliki saham di PT Mondialindo pada 2008-2011. Istri Setya, Deisti, memiliki 50 persen saham, sedangkan Reza Herwindo, 30 persen.