TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara memastikan insiden yang dialami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto murni kecelakaan. Hasil ini didapatkan melalui analisis kecelakaan lalu lintas kepolisian.
"Berdasarkan hasil traffic accident analysis demikian," kata Halim di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2017. Ia pun membantah adanya rumor bahwa kecelakaan tersebut hanya rekayasa.
Baca juga: KPK Fasilitasi Pemeriksaan Setya Novanto Soal Kecelakaan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memeriksa Setya Novanto sebagai saksi korban atas kecelakaan tersebut. Sebanyak 21 pertanyaan diajukan kepada Setya. "Beliau dalam keadaan sehat walafiat dan siap diperiksa, beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan yang kami sampaikan," kata Halim.
Saat pemeriksaan, kata Halim, Setya Novanto bercerita bahwa dia duduk di kursi tengah sebelah kiri mobil Fortuner yang dikendarai Hilman Mattauch. Akibat benturan tersebut, kepala Setya mengalami benturan dengan kaca mobil. "Membentur di sebelah kiri pintu," ujarnya.
Ia pun menjelaskan tidak ditemukan bukti rekayasa dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Kepolisian pun akan memadukan dengan hasil pemeriksaan dengan agen pemegang merek Toyota. "Nanti kami akan analisis, pada gelar perkara baru kita sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Di TKP Kecelakaan Setya Novanto, Tiang Listrik Bergeser
Kecelakaan Setya Novanto terjadi pada Kamis malam, 16 November 2017. Hilman mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B-1732-ZLO. Saat itu Setya duduk di kursi tengah samping kiri. Mereka hendak menuju kantor Metro TV di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun di tengah perjalanan Setya memutuskan wawancara dilakukan melalui telepon.
Saat itulah Hilman menyerahkan ponselnya kepada Setya Novanto. Mobil oleng dan naik ke trotoar lalu menyerempet pohon dan menghantam tiang listrik. Setya sempat dirawat di RS Medika, Permata Hijau, dan RS Cipto Mangunkusumo sebelum diumumkan sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.