TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar bidang Pengabdian Masyarakat, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan masih banyak pengurus DPP Golkar yang masih ingin mempertahankan posisi Setya Novanto sebagai ketua umum. Menurut Agus, hal ini terlihat dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang berlangsung hari ini.
"Ada memang yang pertahankan Novanto dan ada juga yang minta sudah waktunya Partai Golkar melakukan tindakan," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, 21 November 2017.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan rapat pleno yang berlangsung sejak siang itu sebenarnya masih membahas agenda pertama seputar keberadaan pelaksana tugas ketua umum. Namun sudah ada pengurus yang menyampaikan pandangannya seputar posisi Setya Novanto.
Baca juga: Jawaban Istana Soal Setya Novanto Dua Kali Bertemu Jokowi
"Ini kan masih ronde pertama. Intinya saya sebagai kader Partai Golkar bangga karena ini demokratis sekali, meski berdebat tapi tetap dingin," ucapnya.
Menurut Agus, pengurus yang meminta agar Setya Novanto tetap menjadi ketua umum beralasan partai harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Salah satunya adalah menunggu keputusan sidang praperadilan yang kembali didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Salah satunya itu, tapi substansi detail mungkin gak etis saya mengatakan. Tapi saya bisa katakan bahwa ada perdebatan keras antara yang mempertahankan dan tidak mempertahankan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Setya Novanto dan menjadikannya tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Ia diduga terlibat korupsi dalam pengadaan proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. KPK telah mengeluarkan perintah penyidikan untuknya pada 31 Oktober 2017.
Baca juga: Pengganti Setya Novanto Diminta Bisa Tangani Fahri dan Fadli
Setya Novanto akhirnya ditahan KPK pada Ahad malam, kemarin. Ia menyusul empat orang sebelumnya, yang lebih dulu dijerat KPK terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang telah divonis bersalah; pengusaha Andi Narogong, yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, yang masih berstatus tersangka. Mereka dan sejumlah orang lainnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun tersebut.