Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Narapidana Bertambah, Yasonna Khawatirkan Penjara yang Memburuk

Reporter

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan kepada kalapas se-Jawa Timur di aula serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Jawa Timur 5 Juni 2017. Selain memberikan pengarahan kepada Kalapas se-Jawa Timur, kedatangan Yasona ke Lapas klas 1 Malang tersebut sekaligus untuk meresmikan pondok pesantren At-Taubah. Foto: Aris Novia Hidayat
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan kepada kalapas se-Jawa Timur di aula serbaguna Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Malang, Jawa Timur 5 Juni 2017. Selain memberikan pengarahan kepada Kalapas se-Jawa Timur, kedatangan Yasona ke Lapas klas 1 Malang tersebut sekaligus untuk meresmikan pondok pesantren At-Taubah. Foto: Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengeluhkan kurangnya kapasitas penjara di Indonesia yang tak kunjung teratasi. “Setiap tahun, setiap bulan, jumlah narapidana bertambah sangat cepat,” kata Yasonna di kantornya, Senin, 20 November 2017. “Sebagian besar kasus narkoba.”

Merujuk Sistem Database Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, selama 11 bulan terakhir, jumlah tahanan dan narapidana bertambah rata-rata 2.131 orang per bulan. Hingga kemarin, database mencatat sedikitnya 230 ribu orang menghuni 508 penjara yang hanya mampu menampung 123 ribu orang.

Baca: Yasonna Bangun Open Camp Berisi 5.000 Napi, Selesai 2 Tahun Lagi

Tingkat kelebihan jumlah penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mencapai 187 persen dari daya tampung penjara, meningkat dari 170 persen pada awal tahun. Rumah Tahanan Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi yang terparah dengan jumlah penghuni mencapai 826 persen dibanding daya tampung penjara yang hanya untuk 98 orang.

Selain masalah keamanan, Yasonna menuturkan, kemampuan anggaran untuk menghidupi para tahanan dan narapidana yang membeludak sangat rendah. Tahun ini, kementerian mendapat alokasi bujet Rp 180 miliar. “Bahan makanan untuk napi kurang. Ini harus segera dicarikan solusi,” kata Yasonna.

Menurut dia, kementerian telah menyetorkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ke kantor Kementerian Sekretariat Negara. Revisi peraturan—di dalamnya termasuk soal syarat pemberian pengurangan hukuman atau remisi—dinilai sebagai solusi untuk mengatasi kelebihan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. “Tapi belum (diputuskan),” kata Yasonna.

Baca: Semangat Narapidana saat Mengerjakan Soal Ujian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Digagas sejak tahun lalu, rencana revisi peraturan pemerintah itu tak luput dari kritik. Pegiat antikorupsi khawatir revisi tak hanya bakal meringankan syarat pemberian remisi terhadap terpidana kasus narkoba, tapi juga bagi koruptor atau pelaku jenis kejahatan luar biasa lainnya. Pada 2013, sejumlah terpidana korupsi pernah menggugat beleid tersebut, yang sebagian isinya memperketat syarat pemberian remisi kepada koruptor, di Mahkamah Agung. Tapi MA menolak.

Belakangan, pengetatan pemberian remisi dalam peraturan itu dituding telah melanggar konstitusi dan hak asasi manusia oleh lima koruptor yang mengajukan uji materi Undang-Undang Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi. Lima koruptor penggugat tersebut adalah Suryadharma Ali, Otto Cornelis Kaligis, Irman Gusman, Barnabas Suebu, dan Waryono Karno. Mahkamah Konstitusi menyatakan tak dapat menerima uji materi ini lantaran pokok peraturan yang dipersoalkan penggugat di luar yurisdiksi.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menilai banyaknya penghuni lapas juga menjadi faktor timbulnya persoalan lain, seperti maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik penjara. Pihak lapas saat ini kewalahan dalam hal pengamanan dan pengawasan. Idealnya, seorang pegawai lapas mengawasi sekitar 20 narapidana. “Realitasnya sekarang, satu sipir mengawasi 62 napi,” kata Sri, awal Agustus 2017.

ANDITA RAHMA | IRSYAN HASYIM

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.


Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?


3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

Gubernur Ridwan Kamil bersalaman dengan ASN saat upacara hari pertama kerja pasca libur lebaran di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 April 2023. Ridwan Kamil menyampaikan beberapa wejangan pada para ASN untuk mempertahankan kinerja dan prestasi yang telah dicapai Jawa Barat jelang masa akhir jabatannya sebagai gubernur. TEMPO/Prima mulia
3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.


Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bersiap meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2020. KPK mencecar Hasto Kristiyanto soal percakapannya dengan para tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?


43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

Sejumlah duta besar mengikuti lomba bakiak dalam rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan  di Lapas  Narkotika Kelas II A Cipinang Jakarta Timur, Sabtu 11 Maret 2023. TEMPO/AYU CIPTA
43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo juga orangtua tersangka Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya Cristalino David Ozora, diperiksa selama 8 jam untuk permintaan klarifikasi terkait kepemilikan harta kekayaannya sebesar Rp.56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.


Yasonna H Laoly: Peningkatan Ekonomi Prioritas Kerja Dirjen Imigrasi

26 Januari 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. PKKMB online. Senin 14/09/2020.
Yasonna H Laoly: Peningkatan Ekonomi Prioritas Kerja Dirjen Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan peningkatan ekonomi menjadi prioritas kerja Direktorat Jenderal Imigrasi