TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan Setya Novanto sudah mau menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap dirinya. Informasi ini didapat dari penyidik dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"SN telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Baca: Setya Novanto Minta Perlindungan, Jokowi: Ikuti Proses Hukum
Febri mengatakan Ketua Umum Partai Golkar itu telah merespons setiap pertanyaan penyidik seusai kecelakaan yang dia alami pada Kamis malam, pekan lalu. "Pertanyaan yang diajukan pun direspons dengan wajar," ujarnya.
Setya Novanto resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah Setya dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, seusai kecelakaan.
Baca: Setya Novanto Minta Perlindungan, Kapolri: Kami Mendukung KPK
Pada Jumat, 17 November 2017, KPK resmi mengumumkan penahanan Setya Novanto. Namun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu berkali-kali menolak meneken berita acara penahanan yang diserahkan penyidik KPK.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Setya berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Status tersangka Setya sebelumnya juga gugur saat gugatan praperadilannya dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.