TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan tidak lagi bersedia menjadi saksi ahli bagi tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto. Romli menjadi saksi ahli pada praperadilan Setya sebelumnya. Dan, kini Ketua DPR itu kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Ya enggak bersedialah, sudah selesai. Saya satu sudah cukup," kata Romli saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 18 November 2017.
Baca juga: Sebelum Raib, Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan
Selain tidak bersedia menjadi saksi ahli kembali bagi Setya dalam sidang praperadilan nanti, Romli juga beralasan penyidikan kedua kalinya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya tidak wajar karena pengadilan telah membatalkan status tersangka Setya.
Kubu Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu siang, 15 November 2017, sebelum malamnya Setya hilang ketika KPK mendatangi rumahnya. Pengadilan pun telah menunjuk hakim yang akan menangani sidang praperadilan Setya yaitu Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Setya yang pertama dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Cepi menilai penetapan Setya sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena dilakukan di awal penyidikan.
Simak pula: Kuasa Hukum Akan Laporkan Lagi Meme Kecelakaan Setya Novanto
Romli berkukuh bahwa KPK tidak bisa menetapkan tersangka di awal proses penyidikan seperti yang dilakukan KPK pada Setya dalam penetapan tersangka kedua kalinya. "Jarak waktu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Surat Perintah Dimulianya Penyidikan (SPDP) yang kedua hanya tiga hari, 30 Oktober ke-2 November," ujarnya. Namun, kata Romli, Setya sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan terbitnya SPDP tersebut.
Romli mengingatkan bahwa Standard Operasional Procedure (SOP) yang dimiliki KPK mengatur bahwa penyidikan itu dilakukan untuk menentukan tersangka "Namun ini, tersangka justru sudah ada saat penyidikan dimulai," kata Romli.